Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Agen travel, operator tur, dan pelaku industri wisata di Taman Nasional Pulau Komodo bisa melakukan pemesanan dengan masuk ke sistem reservasi via aplikasi ketika pemerintah memberlakukan tarif konservasi Rp 3.750.000 dan pembatasan pengunjung mulai 1 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge mengatakan agen travel bisa melakukan reservasi untuk memesankan kuota untuk wisatawan melalui aplikasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk travel agent, tour operator, dan para pelaku industri wisata, bisa masuk ke dalam sistem sebagai travel agent sehingga bisa memesankan kuota para wisatawan yg memesan langsung kepada mereka,” kata Carolina dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin, 11 Juli 2022.
Ia mengatakan aplikasi Pulau Komodo ini bukan hanya digunakan perorangan, tetapi juga mengakomodir agen perjalanan untuk memesan secara kolektif. Namun, ia mengatakan sistem reservasi saat ini masih terbuka, artinya tidak ada pemberian kuota khusus kepada travel agent. Reservasi online akan diperkenalkan mulai 1 Agustus nanti.
“Tetapi kami melakukan kurasi untuk travel agent, tentu saja merela yang sudah memiliki izin, legalitas, berkualitas, terstandarisasi, dan tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Zeth Sony Libing mengatakan rencana ini tentu menghadapi pro dan kontra, terutama para pelaku industri pariwisata. Ia memaparkan akan kembali melakukan sosialisasi mengenai hal ini pada Kamis, 14 Juli 2022.
Menurutnya, salah satu poin keberatan pelaku industri wisata adalah mereka yang sudah terlanjur kontrak dengan wisatawan sebelum 1 Agustus 2022. Sony menuturkan Gubernur NTT telah memberikan dispensasi kepada para pelaku industri wisata yang sudah terlanjur kontrak.
“Kepada mereka yang, misalnya, pada 1 Agustus berjalan sudah kontrak dengan wisatawan di sana, Gubernur memberi kebijakan mereka yang sudah kontrak akan diberi dispensasi sampai Desember, sedangkan mereka yang baru dimulai 1 Agustus,” terang Sony.
Pengelola Taman Nasional Komodo memutuskan untuk memberlakuan pembatasan pengunjung 200 ribu dan pengenaan kompensasi biaya konservasi sebesar Rp 3.750.000 kepada pengunjung Pulau Komodo dan Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur. Rencana ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2022.
Pengelola mengatakan alasan pembatasan dan penarikan biaya kompensasi sebagai timbal balik nilai jasa ekosistem yang berkurang setiap ada kedatangan turis, misalnya ketersediaan air yang berkurang, kadar oksigen, pembuangan sampah, limbah, hingga polusi.
Selain itu, biaya ini akan digunakan untuk mendukung upaya konservasi. Sebelum biaya konservasi ini diberlakukan, harga tiket masuk ke Pulau Komodo untuk wisatawan dalam negeri sebesar Rp 75.000 per orang, sementara wisatawan asing dikenakan Rp 150.000 per orang.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.