Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.

13 Mei 2024 | 11.31 WIB

Kecelakaan lalu lintas di jalan raya Puncak, Cisarua yang terekam kamera milik warga. Terlihat sejumlah kendaraan terlibat kecelakaan yang berlokasi di Tugu Sepatan, Cisarua, Kabupaten Bogor. Selasa, 23 Januari 2024. Dok. Ist
Perbesar
Kecelakaan lalu lintas di jalan raya Puncak, Cisarua yang terekam kamera milik warga. Terlihat sejumlah kendaraan terlibat kecelakaan yang berlokasi di Tugu Sepatan, Cisarua, Kabupaten Bogor. Selasa, 23 Januari 2024. Dok. Ist

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mencatat 134.867 kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang Januari hingga November 2023. Dalam periode tersebut, total kerugian material yang diakibatkan sebesar Rp258,18 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Melansir indonesia.go.id, Polri juga melaporkan data jumlah korban laka lantas mencapai 198.251 jiwa. Dari jumlah tersebut, 83 persen di antaranya mengalami luka ringan, 10 persen kehilangan nyawa, dan 7 persen menderita luka berat. Lantas, berapa nomor darurat yang dapat dihubungi saat mengalami laka lantas? 

Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan


Seperti halnya di Amerika Serikat yang memiliki layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan hadirnya nomor 112, masyarakat tidak perlu mengingat beberapa nomor darurat. Adapun beberapa nomor darurat yang masih berlaku di Indonesia, seperti Polri 110, Pemadam Kebakaran (Damkar) 113,  Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 115, ambulans atau Kementerian Kesehatan (Kemenes) 119, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 117. 

Panggilan masyarakat ke nomor 112 telah terintegrasi dengan seluruh nomor darurat di Indonesia untuk mendapatkan pertolongan terhadap semua jenis kejadian tidak terduga. Panggilan ke nomor 112 tidak dipungut biaya dan dapat diakses ketika ponsel dalam keadaan terkunci. 

Pusat layanan darurat 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota, kecuali Jakarta dilakukan oleh pemerintah provinsi. Hal itu sesuai dengan pertimbangan bahwa unit yang terjun ke lapangan untuk memberikan bantuan secara administratif dan kecepatan berada di daerah. 

Selain melalui panggilan telepon, program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 juga bisa diakses melalui situs web secara daring (online). Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi portal Lapor Online Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 melalui tautan (link) https://layanan112.kominfo.go.id/lapor_online.

- Pilih provinsi dan kabupaten/kota.

- Isi data diri meliputi nama, alamat surel (email), nomor ponsel, dan subjek.

- Jelaskan pesan yang ingin disampaikan.

- Tekan tombol captcha.

- Ketuk tombol ‘Submit’.

- Selanjutnya, tunggu respons dari petugas. 

- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Jalan

Berdasarkan Buku Saku Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Jalan oleh Kemenkes (2019), berikut langkah-langkah untuk menangani kecelakaan lalu lintas:

- Segera hubungi 119 atau 112.

- Sebelum menolong, pastikan diri-sendiri tidak ikut celaka.

- Minta bantuan orang di sekitar untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

- Matikan semua mesin kendaraan bermotor yang terlibat dalam laka lantas.

- Dahulukan menolong korban yang masih hidup.

- Apabila memungkinkan, maka pindahkan korban ke lokasi yang lebih aman dengan cara yang tidak memperparah kondisi korban.

- Jangan memindahkan kendaraan yang terlibat dalam laka lantas karena menjadi barang bukti bagi Polri. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus