Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penyebar Konten Porno Didenda Rp 100 Juta, Ini Tanggapan Twitter

Twitter Indonesia angkat bicara tentang aturan terbaru terkait pengenaan denda mulai Rp 100 juta terhadap platform penyebar konten pornografi.

11 Desember 2019 | 10.13 WIB

Ilustrasi pornografi.[Sky News]
Perbesar
Ilustrasi pornografi.[Sky News]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Twitter Indonesia angkat bicara tentang aturan terbaru terkait pengenaan denda mulai Rp 100 juta terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha, saat ditemui di Jakarta, Selasa malam, 11 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Twitter Indonesia mengakui saat ini masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu. Pembahasan ini dilakukan terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.

Sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyebutkan pengenaan denda mulai dari Rp 100 juta jika menemukan konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengenakan denda sebesar Rp 100 juta per konten jika pada platform kedapatan masih menyiarkan hal-hal yang dilarang dalam Undang-undang di Indonesia, termasuk pornografi dan perjudian.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada awal Desember lalu menyatakan sanksi keras ini bersifat segera dilakukan. Karena platform termasuk media sosial, memiliki kemampuan untuk mendeteksi secara otomatis konten pornografi.

Sementara untuk konten negatif lainnya, seperti ujaran kebencian, Kementerian Kominfo akan memberikan tenggat waktu kepada PSE untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut. Jika PSE melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda maupun sanksi administratif lainnya, hingga pemblokiran sampai masalah konten tersebut ditangani.

Denda bagi penyebar konten porno itu untuk baru akan berlaku pada Oktober 2020, setahun setelah peraturan disahkan. Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus