Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perantara Properti Ditertibkan, Begini Respons Asosiasi Broker

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia mendukung Kementerian Perdagangan menertibkan agen perantara penjualan properti.

15 Maret 2018 | 11.15 WIB

Agen properti di kantor LJ. Hooker, Bintaro, Selasa (13/4). Saat ini kekurangan rumah telah mencapai 8,6 juta unit. Tiap tahun kebutuhan rumah sejumlah 800 ribu unit, sementara hanya tersedia 200-300 ribu unit. Tempo/Seto Wardhana
Perbesar
Agen properti di kantor LJ. Hooker, Bintaro, Selasa (13/4). Saat ini kekurangan rumah telah mencapai 8,6 juta unit. Tiap tahun kebutuhan rumah sejumlah 800 ribu unit, sementara hanya tersedia 200-300 ribu unit. Tempo/Seto Wardhana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia mendukung Kementerian Perdagangan menertibkan agen perantara penjualan properti. Ketua Umum DPP Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Hartono Sarwono mengatakan siap membantu Kementerian Perdagangan dalam melakukan penertiban kantor broker properti yang tidak mengurus perizinannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hartono berujar, perizinan surat izin usaha perantara perdagangan properti atau SIU-P4 harus diurus yang bersangkutan langsung secara online dan gratis ke Kementerian Perdagangan. "AREBI hanya akan membantu memberikan informasi mengenai SIU-P4. Perusahaan broker properti harus mempunyai izin khusus tersebut," ucapnya, Rabu, 14 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih jauh, Hartono menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan SIU-P4 ada saat pendaftaran pengurusan SIU-P4. Dia menegaskan, AREBI tidak memberi persyaratan khusus. Sebagai asosiasi, AREBI memberikan pelatihan standardisasi profesi broker properti di Indonesia. "Adapun persyaratan mendapatkan SIU-P4 adalah dua tenaga ahli yang bersertifikat yang diterbitkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)," tuturnya. Persyaratan mendapatkan SIU-P4 melalui pelatihan ini bisa lewat AREBI atau lembaga pelatihan yang terakreditasi.

Sebelumnya, dalam mengatasi masalah broker tak berizin di Bali, Ketua AREBI Bali Putu Subada Kusuma menyambut positif tindakan Kementerian Perdagangan pada Januari lalu. Menurut dia, keberadaan broker properti tidak berizin di daerah ini sudah cukup lama dan belum pernah mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah.

Subada menduga jumlah broker properti bodong yang beroperasi di Bali sangat banyak. Menariknya investasi properti di daerah ini mendorong banyak pelaku broker properti bermunculan tanpa mau mengurus izin lebih dulu. Saat ini, jumlah anggota AREBI Bali baru 50 usaha. “Kami tentu senang sekali akhirnya ditindak. Sudah sejak lama kami yang resmi dan membayar pajak kepada pemerintah menunggu ketegasan seperti ini,” ucapnya.

Menurut Subada, keberadaan broker properti ilegal tidak berkontribusi terhadap daerah karena tidak diharuskan membayar pajak. Berbeda dengan broker berizin yang diharuskan membayar pajak, bahkan membayar biaya royalti kepada pemilik jaringan.

AREBI Bali menyarankan, ke depan, Kementerian Perdagangan menggandeng Imigrasi karena tidak menutup kemungkinan didapati warga negara asing dalam perusahaan properti. Menurut dia, isu banyaknya broker properti di Bali dimiliki WNA sudah santer terdengar, tapi susah dibuktikan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus