Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perjalanan Garuda Lolos dari Gugatan My Indo Airlines

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan gugatan PKPU yang dilayangkan My Indo Airlines terhadap Garuda Indonesia.

22 Oktober 2021 | 07.08 WIB

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan My Indo Airlines terhadap maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Majelis hakim membacakan amar putusannya pada Kamis, 21 Oktober 2021.

"Permohonan kami ditolak PKPU-nya. Jadi pada intinya PKPU tidak diterima. Tidak jadi PKPU intinya," ujar kuasa hukum My Indo Airlines, Asrul Tenriaji, Kamis.

My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia atas kesepakatan kargo dengan klaim kurang dari US$ 700.539. Sidang perkara telah berlangsung sembilan kali.

Berikut perjalanan kasus gugatan terhadap Garuda Indonesia.

Awal gugatan
My Indo Airlines menggugat Garuda ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan menyebutkan bahwa pihak pemohon ialah My Indo Airline dan termohon Garuda Indonesia.

Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019. Pemohon merupakan pemberi sewa, sedangkan termohon ialah penyewa untuk satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.

Sidang perdana
Sidang perdana untuk perkara gugatan ini pertama kali dilaksanakan pada 27 Juli 2021. Untuk menghadapi permohonan PKPU, emiten berkode saham GIAA menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengklaim seluruh kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat tetap tersedia secara optimal meski maskapai menghadapi gugatan.

“Khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini, rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial,” ujar Irfan, Juli lalu.

Gugatan ditolak hingga tanggapan maskapai
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan. Gugatan ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang terakhir, 21 Oktober 2021. Irfan mengatakan pengajuan permohonan PKPU oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroannya akan menjadi bahan untuk evaluasi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Baca juga: Garuda Lolos dari Gugatan PKPU My Indo Airlines, Dirut: Fokus Restrukturisasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus