Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Desember 2024, nama eks CEO PT Investree Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi ramai dalam pemberitaan dan diperbincangkan masyarakat. Mantan bos perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin hingga ditetapkan tersangka dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Adrian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ia diduga berada di luar negeri dan belum tertangkap hingga saat ini. “Kami terus mencari keberadaannya,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perburuan terhadap Gunadi pun memasuki babak baru. Setelah menjadi DPO sejak awal Desember, penyidik OJK kini telah mengetahui posisi Adrian. “Informasi yang kami terima, Adrian masih di Qatar,” kata Tongam.
Selain itu, OJK juga mencekal dan meminta Polri untuk menyampaikan red notice terhadap Adrian ke interpol. Tongam menyebut OJK bersama Polri akan terus memburu Adrian.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Investree yang melibatkan eks CEO Adrian ini?
Izin Usaha Dicabut dan Adrian Diberhentikan dari Jabatan CEO Investree
OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Sebelum izin usaha dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.
Investree Digugat di Pengadilan
Pada Senin, 28 Oktober lalu, sebanyak 22 lender menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah kerugian 22 penggugat itu sebesar Rp2.581.833.388.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan gugatan itu terdaftar pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Dilansir dari situs resmi Investree pada Rabu, 23 Oktober 2024, perusahaan yang didirikan oleh Adrian Asharyanto Gunadi, Amiruddin, dan KC Lim ini telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 25,59 miliar pada 2024. Sementara itu, Investree juga mencatat ada 93.769 borrower atau penerima pinjaman baik individu atau institusi sejak berdiri pada 2015. Dari jumlah itu, ada 44.714 penerima pinjaman aktif.
Dalam jumlah fasilitas pinjaman, Investree juga telah menyalurkan Rp 14,53 triliun sejak 2015-2024. Dari jumlah itu, Investree mencatat nilai pinjaman lunas senilai Rp 13,36 triliun. Sementara, itu masih ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan.
Adrian Ditetapkan sebagai Tersangka hingga DPO
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, memastikan otoritas sedang bekerja sama dengan polisi untuk menarik Adrian pulang.
“CEO yang bersangkutan sudah tersangka. Tentu saja, kami bekerja sama dengan penegak hukum untuk ikhtiar mengembalikan dia ke Indonesia,” kata Agusman saat ditemui awak media usai acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Hotel Westin Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Sebelumnya Agusman telah menyatakan penyidik OJK berkoordinasi secara intens dengan penyidik Polri. Ia berkata OJK juga sedang mendalami soal dana ilegal yang dihimpun Adrian.
Meski demikian, Agusman tak menjelaskan hasil dan proses penyelidikan kasus secara detail. Dia mengatakan OJK akan menyampaikan hasil dari penyelidikan kasus ini di waktu yang tepat. “Agar tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini,” kata dia kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sementara itu, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai DPO dan meminta Polri menerbitkan red notice. “Penyidik OJK sudah menerbitkan DPO. Sudah menyampaikan red notice melalui Kepolisian RI” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Kamis, 12 Desember 2024.
Red Notice merupakan permintaan internasional kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang diduga terlibat dalam kegiatan kriminal atau tindak pidana. Selain itu, OJK juga mencekal dan akan terus memburu Adrian.
“Pencarian terhadap Adrian terus kami lakukan bekerja sama dengan Kepolisian,” kata dia
OJK Terima 561 Laporan soal Investree
Berdasarkan data OJK, jumlah pengaduan terkait Investree yang masuk dalam sistem OJK ada sekitar 561 pengaduan.
“Kalau ditotal dari jumlah pengaduan fintech, mungkin ini sekitar 3 persen dari total pengaduan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 1 November 2024.
Menurut Friderica, yang akrab disapa Kiki, tiga pokok permasalahan yang paling banyak disampaikan konsumen adalah mengenai kegagalan atau keterlambatan transaksi, imbal hasil, dan margin keuntungan.
Nabilla Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.