Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perkara Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke KPK, Nusron Wahid: Dengan Senang Hati

Menteri ATR/BPN Nusron mengatakan pelaporan perkara pagar laut ke KPK oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman merupakan bagian dari sinergi dan dukungan, serta kontrol sosial yang dibutuhkan kementeriannya.

26 Januari 2025 | 15.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 23 Januari 2025. Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi pelaporan perkara penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten, yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 23 Januari 2025.

Nusron mengatakan pelaporan perkara itu merupakan bagian dari sinergi dan dukungan, serta kontrol sosial yang dibutuhkan kementeriannya. “Dengan senang hati, kalau ada pihak-pihak masyarakat yang ingin menuntaskan masalah ini dengan setransparan mungkin, kami sangat berterima kasih,” kata Nusron, dikutip dari keterangan resmi pada Ahad, 26 Januari 2025.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan perkara sertifikat hak yang terbit di pagar laut perairan Tangerang secepatnya. Namun, penyelesaian persoalan ini akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga terkait. “Tentunya di level kami, sesuai dengan kewenangan kami. Yang lainnya, biarkan menjadi kewenangan lembaga yang lain,” ujar Nusron.

Sebelumnya, Nusron menyampaikan bahwa ada sejumlah perusahaan yang memiliki SHGB dan SHM pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu. Rinciannya, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang atas nama perseorangan. Kemudian, ada 17 bidang dengan sertifikat hak milik. Kedua perusahaan pemilik SHGB itu merupakan anak usaha PT Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Nusron kemudian membatalkan sejumlah sertifikat HGB dan sertifikat hak milik yang terbit di wilayah pagar laut pada Jumat, 24 Januari 2025. Langkah pertama pembatalan dilakukan dengan mengecek dokumen yuridis. Kemudian, mengecek prosedur, lalu mengecek fisik material. Ia telah melakukan pengecekan fisik pada Jumat kemarin. 

“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Nusron. “Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga.”

Ihwal sanksi dalam penerbitan sertifikat, Nusron berujar hal tersebut masuk dalam tindak pidana. Namun, di Kementerian ATR/BPN disebut maladministrasi. “Karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Melapor Dugaan Korupsi

Terkait dengan alasan pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Boyamin Saiman mengatakan laut tidak bisa disertifikatkan. Karena itu, ia menduga ada tindak pidana korupsi di balik penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang.

“Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025, dikutip dari Antara. 

Paasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi. Dengan dasar itu, Boyamin berharap Komisi Pemberantasan  Korupsi mendalami dugaan tidak pidana korupsi dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus