Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pertamina Patra Niaga Sebut Ada 2.021 Pangkalan dan 47 Agen LPG di Palembang

PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan 2.021 pangkalan serta 47 agen gas LPG di Kota Palembang.

25 Januari 2024 | 11.00 WIB

Seorang petugas agen merapihkan tabung LPG 3kg di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Seorang petugas agen merapihkan tabung LPG 3kg di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/6). TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Palembang - PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan 2.021 pangkalan serta 47 agen gas LPG di kota Palembang. Jumlah tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Dalam mengoptimalisasi pendistribusian dan pengawasan LPG subsidi agar tepat sasaran. Pemerintah Kota Palembang menggelar sosialisasi pengawasan pengendalian dan distribusi LPG 3 kg kepada Camat dan Lurah se-Kota Palembang.

Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah agar LPG subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Dengan adanya kegiatan ini nantinya perangkat daerah dapat memberikan informasi dan sosialisasi kepada warganya terkait dengan pangkalan resmi dan himbauan untuk mendaftar program subsidi tepat,” kata Tjahyo pada Rabu, 24 Januari 2024. 

Pertamina juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya.

Masyarakat diharapkan menggunakan LPG 3 kg sesuai peruntukannya. LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu serta menggunakan LPG nonsubsidi, seperti Brightgas 5,5 kg dan 12 kg bagi masyarakat mampu.

Selanjutnya: PJ Wali Kota Palembang, yang diwakili oleh Asisten II Setda Palembang Ahmad Zulinto....

PJ Wali Kota Palembang, yang diwakili oleh Asisten II Setda Palembang Ahmad Zulinto, mengatakan berdasarkan amanat Perpres nomor 104 tahun 2007 tentang pelaksanaan pendistribusian penyediaan subsidi, kegiatan ini membantu menyadarkan masyarakat dimana produk subsidi ini harus diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat membantu masyarakat untuk memahami terkait LPG subsidi ini agar nantinya dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang tepat. Ini juga tugas kita bersama, semoga berjalan dengan baik," ujarnya.

Dalam menyalurkan LPG ke masyarakat, Pertamina Patra Niaga mendistribusikan LPG, baik LPG 3 kg yang subsidi maupun nonsubsidi, seperti Bright Gas, melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke Agen LPG yang terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina. Kemudian dari agen, LPG tersebut akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan LPG resmi yang tercatat oleh agen LPG agar dijual langsung kepada masyarakat.

Salah satu peserta sosialisasi, dari Kecamatan Ilir Barat I mengatakan seringnya mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait LPG subsidi, sehingga perlunya sinergi mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan dengan Pertamina dan Hiswana Migas.

"Kecamatan dan kelurahan juga bisa berkoordinasi dengan Hiswana jika ada informasi yang bisa disampaikan terkait distribusi LPG," ujar Ketua DPC Hiswana Migas Palembang Abdul Yasir.

Kecamatan atau kelurahan juga diharapkan untuk mengetahui lokasi-lokasi pangkalan LPG resmi di wilayahnya agar bisa menginformasikan kepada masyarakat terkait informasi mengenai pangkalan LPG resmi di wilayahnya.

Pilihan Editor: Ini Kata OJK soal Dana Nasabah Rp 38 Miliar yang Ditahan Bank Victoria Syariah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus