Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perusahaan Chairul Tanjung Disetujui Akuisisi Bank Harda, Ini Langkah Berikutnya

Dengan adanya izin OJK, langkah pengambilalihan Bank Harda Internasional oleh perusahaan milik Chairul Tanjung itu semakin pasti.

15 Maret 2021 | 04.59 WIB

Chairul Tanjung. TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Chairul Tanjung. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Harda Internasional Tbk. Yohanes menanggapi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan izin akuisisi oleh PT Mega Corpora. Ia menyatakan, dengan adanya izin tersebut, langkah pengambilalihan Bank Harda oleh perusahaan milik Chairul Tanjung itu semakin pasti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal tersebut disampaikan manajemen Bank Harda dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam suratnya tersebut, Yohanes menyampaikan bahwa izin dari OJK terbit pada 10 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lampu hijau oleh pengawas perbankan OJK itu dikeluarkan lewat Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK no. Kep.40/D.03/2021 tertanggal 10 Maret 2021. Surat itu berisi tentang izin pengambilalihan 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk. oleh PT Mega Corpora.

Yohanes menyatakan, nantinya transaksi akuisisi akan diselesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, yang dikutip Sabtu, 13 Maret 2021.

Adapun akuisisi ini akan berdampak terhadap para pemegang saham. Jika proses pengambilalihan telah selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib.

Penawaran itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Adapun harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp 160,26 per saham.

Harga itu merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar. Angka tersebut setara dengan 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham itu. Adapun restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada akhir Januari 2021 lalu.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus