Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan raksasa Google dilaporkan kembali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja disingkat PHK terhadap karyawannya pada Rabu, 17 April 2024 lalu. Dalam dunia kerja di Indonesia terdapat hukum yang mengatur tentang hal-hal yang perlu diketahui menyangkut PHK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 membahas mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara terperinci dalam BAB V tentang Pemutusan Hubungan Kerja dengan poin-poin yang dimulai dari Pasal 36-59.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun Pasal 37 menyebutkan bahwa ketika PHK tidak dapat dihindari maka pengusaha wajib menginformasikan maksud dan alasannya kepada pekerjanya. Pemberitahuan tersebut dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja Serikat Buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
Sementara Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
Selanjutnya dalam Pasal 38 tertulis bahwa ketika pekerja telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak keputusan PHK, maka pengusaha harus melaporkan PHK kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu diatur pula mengenai hak dan kewajiban dari perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, seperti yang tercantum dalam Pasal 40 sebagai berikut.
Pasal 40 (Ayat 1)
(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Pasal 40 Ayat (4) menyebutkan bahwa uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
BPK.GO.ID | ANTARANEWS
Pilihan editor: Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan