Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ke Pemerintah, Apa Tujuannya?

Jokowi menerbitkan kebijakan baru yang meminta perusahaan wajib lapor lowongan pekerjaan ke pemerintah. Apa tujuannya?

3 Oktober 2023 | 20.31 WIB

Disnaker Kota Tangerang membuka lowongan pekerjaan atau virtual job fair dari 21 perusahaan pada gelar Festival Sipon Cisadane. Tampak seorang pengunjung sedang melakukan scan barcode perusahaan yang akan dituju
Perbesar
Disnaker Kota Tangerang membuka lowongan pekerjaan atau virtual job fair dari 21 perusahaan pada gelar Festival Sipon Cisadane. Tampak seorang pengunjung sedang melakukan scan barcode perusahaan yang akan dituju

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan kebijakan baru mengenai ketenagakerjaan. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang disahkan pada Senin pekan lalu, 25 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perpres ini ditekan untuk menjadi revisi atas Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Beleid itu diganti karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa tujuan dari perusahaan wajib lapor lowongan pekerjaan ke pemerintah? 

Apa Tujuan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ke Pemerintah?

Regulasi baru mengenai kewajiban perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan ke pemerintah dimuat dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023. Semua perusahaan, perorangan, atau badan hukum yang bertindak sebagai pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja dalam dan luar negeri yang tersedia di perusahaannya.

Adapun tujuan dari terbitnya Perpres ini adalah untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Oleh karena itu, diperlukan informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja.

“Untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres tersebut.

Untuk lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri, pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pelaporan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sistem Informasi Ketenagakerjaan sendiri dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pelaporannya pun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya: Hal yang Perlu Dilaporkan ke Pemerintah...

Hal yang Dilaporkan ke Pemerintah

Pelaporan lowongan pekerjaan memuat sejumlah informasi, seperti identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan, dan informasi jabatan. Adapun informasi jabatan tersebut meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja. Ada juga informasi mengenai upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain mengenai jabatan yang diperlukan.

Selain itu, pelaporan lowongan ini juga harus diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan petugas antarkerja. Pengantar Kerja sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.

Menurut Pasal 6 Perpres Nomor 57 Tahun 2023, apabila lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Adapun ketentuan mengenai tata cara pelaporan lowongan kerja yang telah terisi diatur dalam peraturan Menteri.

Selanjutnya: Akses Informasi Lowongan Pekerjaan...

Akses Informasi Lowongan Pekerjaan

Informasi lowongan pekerjaan berdasarkan sistem yang telah dibangun pemerintah bersifat terbuka dan dapat digunakan oleh banyak pihak. Mulai dari pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat. Informasi ini juga dapat diakses oleh setiap pencari kerja. Adapun tata cara mengaksesnya diatur dalam Peraturan menteri.

Selain itu, informasi ini juga dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat minat, dan kemampuan; memperoleh tenaga kerja yang sesuai kebutuhan; perencanaan tenaga kerja; penempatan tenaga kerja. Tak hanya itu, bisa juga dipakai untuk pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Dalam aturan ini, Jokowi juga mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah pusat harus menyusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan; memverifikasi lowongan pekerjaan; menyebarluaskan lowongan pekerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan; hingga memonitoring, evaluasi hingga memberi sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban lapor lowongan pekerjaan.

Sementara itu, pemerintah daerah bertugas dan berwenang membina dan pengawasan pada pemberi kerja di satu daerah; melakukan verifikasi dan menyebarkan lowongan kerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan; hingga melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.

Selanjutnya: Sanksi dan Penghargaan untuk Perusahaan...

Sanksi dan Penghargaan

Jika tak mematuhi aturan ini, pemberi kerja baik itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya akan terkena sanksi. Hukuman berupa sanksi administratif peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan. Sanksi diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

“Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan,” bunyi Pasal 17.

Pemerintah juga dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. Dalam Perpres tersebut, penghargaan akan diberikan berupa piagam atau bentuk lain kepada pemberi kerja yang melakukan kewajibannya.

“Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan,” bunyi Pasal 16 Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

RADEN PUTRI





close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus