Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah 9.968 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi. Hal tersebut dilakukan usai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sejumlah nasabah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total kreditor yang sudah mengajukan pendaftaran adalah 9.968 kreditor," kata Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal melalui keterangan tertulis, Ahad malam,12 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, jumlah itu terdiri dari 9.906 pemegang polis dengan 20.710 lembar polis, 52 karyawan, dan 9 kreditor lain.
"Jumlah tersebut di atas belum termasuk sisa 465 amplop pengajuan tagihan yang diajukan pemegang polis via pos tercatat, yang masih kami proses input datanya," tuturnya.
Adapun pendaftaran tagihan kepada Tim Likuidasi Wanaartha ditutup pada Sabtu, 11 Maret 2023. Setelah tagihan didaftarkan, nanti Tim Likuidasi akan memverifikasi sesuai catatan di perusahaan asuransi tersebut.
"Dan nanti akan divalidasi juga oleh pihak ketiga yang ditender. Nah, setelah itu baru kita bisa proses pencairan aset terhadap aset-aset yang bisa kita cairkan (atau) kita jual," ujar Harvardy saat dihubungi.
Selanjutnya: Masuk ke tahapan pembayaran kepada kreditur...
Berikutnya, masuk ke tahapan pembayaran kepada kreditur, termasuk nasabah. Harvardy menyampaikan, pihaknya menargetkan waktu satu tahun untuk menyelesaikan tahapan pembayaran pertama.
Pembayaran nantinya akan dilakukan secara bertahap. Artinya, pembayaran tidak perlu menunggu semua aset terkumpul lalu baru dibagikan di akhir.
"Rencana sih tidak seperti itu. Rencana kita pembayaran bertahap karena nasabah kan juga menunggu sejak lama," ungkap Harvardy.
Lebih jauh, Harvardy menuturkan, pihaknya akan melihat berapa banyak aset yang sudah dikumpulkan dan dicairkan supaya tim likuidasi bisa melakukan pencairan tahap pertama. Sedangkan untuk tahap kedua pencairan, tim akan mendata pengumpulan aset-aset yang lain sebelumnya.
"Kalau kita temukan lagi aset tersebut baru kita jual, kita cairkan tapi tahap kedua dan seterusnya sampai asetnya habis," kata Harvardy menjelaskan lebih lanjut soal pembayaran kewajiban ke pemegang polis Wanaartha Life itu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini