Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencabut pernyataannya ihwal sinyal pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Anggota Komisi VII DPR RI itu meminta klarifikasi lantaran rencana pembatasan tersebut masih simpang siur.
"Lumrah saja kalau pernyataan pejabat diralat untuk mengurangi keresahan yang terjadi di masyarakat," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Pasalnya, setelah Luhut menyampaikan sinyal pembatasan pembalian BBM bersubsidi, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum membuat keputusan dan masih akan membahas lebih lanjut wacana tersebut. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara tegas menyatakan tidak ada pembatasan per 17 Agustus mendatang.
Selain masih simpang siur, menurut Mulyanto, pernyataan Luhut soal wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus tidak elok disampaikan. Sebab, tanggal itu bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. "Masak hadiah ulang tahun berupa penerapan pembatasan BBM bersubsidi," kata Mulyanto.
Luhut menyampaikan sinyal pembatasan pembelian BBM bersubsidi melalui media sosialnya pada Selasa, 9 Juli 2024. Luhut mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk menekan pemborosan anggaran negara. "Kami berharap berharap 17 Agustus sudah bisa mulai, orang yang tidak berhak dapat subsidi bisa kami kurangi," katanya, dikutip melalui Instagram resmi @luhut.pandjaitan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif kemudian buka suara. Ia berujar, rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih diperdalam pemerintah. "Enggak ada yang dibatasi, 17 Agustus," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat, 12 Juli 2024.
Satu hal yang pasti, kata Arifin, pemerintah memang ingin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Karena itu, perlu peraturan tentang kriteria kendaraan yang bisa mengonsumsi BBM bersubsidi. Namun, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih dibahas.
RIRI RAHAYU | VINDRY FLORENTIN
Pilihan Editor: Menko Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ajak Kemenparekraf hingga Asosiasi Industri Penerbangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini