Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Minta Aplikator Bayar Bonus Hari Raya Ojol, Bagaimana Besaran dan Mekanismenya?

Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap para pengemudi ojek online dapat merasakan libur dan mudik Idul Fitri dalam keadaan yang baik.

10 Maret 2025 | 18.08 WIB

Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, CEO PT Goto Indonesia Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan saat mengumumkan THR Ojol di Istana Negara, Jakarta Pusat, 10 Maret 2025 Tempp/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, CEO PT Goto Indonesia Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan saat mengumumkan THR Ojol di Istana Negara, Jakarta Pusat, 10 Maret 2025 Tempp/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan ojek online atau ojol untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi maupun kurir. Prabowo mengatakan, bonus tersebut dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Semoga dengan kebijakan ini, para pengembudi online dapat merasakan libur, mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” ucap Prabowo dalam konferensi pers yang dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 10 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini, ungkap Prabowo, terdapat sekitar 250 ribu pekerja atau pengemudi maupun kurir online yang aktif. Sementara itu, terdapat 1-1,5 juta yang berstatus part-time atau tidak full-time.

Lantas, bagaimana mekanisme maupun besaran bonus hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah?

Prabowo mengungkapkan mekanisme pemberian bonus hari raya nantinya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Surat Edaran.

Adapun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengumumkan aturan besaran bonus hari raya yang harus diberikan aplikator ojek online atau ojol kepada mitra pengemudi esok hari. 

“InsyaAllah besok saat bersama dengan perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi kurir online akan diumumkan bersama besok,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Yassierli mengatakan keputusan ini disampaikan setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto bersama perwakilan perusahaan ojek online. 

“Poin pentingnya adalah ini sudah melakukan meaningful participation, semua sudah melalui proses diskusi yang cukup panjang, dan memang itulah harapan kami bahwa kita dengan duduk bersama kita bisa sepakati dan itu bisa jadi solusi yang baik buat semua,” ujarnya. 

Sebelumnya, Yassierli mengatakan pemerintah dan penyedia layanan terus membahas dan mencari formula yang tepat untuk kebijakan THR bagi ojol ini. Pasalnya, penyusunan kebijakan ini memiliki kompleksitasnya sendiri, seperti harus mencakup jenis angkutannya, layanan, hingga jam kerja para mitra.

“Kami mencari formula yang kemudian bisa cover kompleksitas tadi,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025. “Ini butuh waktu.”

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus