Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim, keputusan Presiden Prabowo Subianto melakukan pemangkasan anggaran tidak akan menghalangi upaya menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Pertanian (Kementan) menerjemahkan pemangkasan anggaran dengan menghemat biaya perjalanan dinas, biaya perbaikan gedung, hingga biaya operasional rapat-rapat di luar kantor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kebijakan efisiensi ini adalah kebijakan yang terang-benderang diperuntukkan untuk kemajuan bangsa dan mengakomodasi kepentingan rakyat,” ujar Amran saat membuka Sidang Umum Perhimpunan Organisasi Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 21 Februari 2025, dikutip dari keterangan resmi.
Kebijakan pemangkasan anggaran, menurut Amran, selaras dengan kebijakan lain. Ia merinci, pemerintah saat ini menurunkan biaya sejumlah kebutuhan rakyat, di antaranya biaya listrik dan haji. Pemerintah juga menambah kuota pupuk bersubsidi dan menyediakan benih bagi petani.
Mendatang, Amran mengatakan, pemerintah akan membangun untuk kepentingan bangsa yang lebih besar. Pemerintah akan memulainya dengan membangun energi ramah lingkungan. Biofuel, ujar dia, akan menjadi kekuatan baru.
Pendiri grup bisnis Tiran Group ini menambahkan, Presiden Prabowo Subianto meminta semua kementerian dan lembaga mengembalikan hasil ekspornya ke negara. Pemerintah juga akan segera meluncurkan lembaga pengelola investasi Danantara.
“Ini ada juga ide besar Bapak Presiden yaitu Danantara. Ini adalah raksasa dunia. Kalau kita lakukan semua ini dan pangan kita jadikan senjata, kita akan jadi lumbung pangan dunia,” ujar sepupu pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.
Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Lewat beleid ini, Prabowo menargetkan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga pada 2025 dapat membuat negara hemat hingga Rp 306,69 triliun.
Kementerian Keuangan resmi merevisi atau merekonstruksi jumlah potongan efisiensi anggaran di sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L). Perintah efisiensi tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
Pilihan Editor: Rencana Pemanfaatan Lahan Koruptor untuk Perumahan Dikritik, Maruarar Sirait: Ada yang Sudah Siap