Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Pangkas Anggaran, Pembangunan Asrama Politeknik Ketenagakerjaan Ditunda

Pemerintah menunda usulan pembangunan gedung asrama di area Kampus Politeknik Ketenagakerjaan karena Prabowo Subianto pangkas anggaran.

10 Februari 2025 | 16.16 WIB

Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menunda usulan pembangunan gedung asrama di area Kampus Politeknik Ketenagakerjaan karena Prabowo Subianto pangkas anggaran. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menunda usulan pembangunan gedung asrama di area Kampus Politeknik Ketenagakerjaan karena Prabowo Subianto pangkas anggaran. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menunda usulan pembangunan gedung asrama di area Kampus Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) imbas kebijakan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Perguruan Tinggi Negeri yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan ini baru saja meresmikan tiga fasilitas penunjang pembelajaran baru, yakni gedung perpustakaan, gedung perkuliahan, dan bangunan kantin, pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain tiga bangunan baru tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum sebelumnya sudah memberikan dukungan pembangunan asrama di wilayah kampus. “Namun demikian, mungkin usulan kami untuk sementara ini kami tangguhkan dulu,” kata Anwar di Aula Tridharma Politeknik Ketenagakerjaan, pada Senin pagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengungkapkan, penangguhan usulan pembangunan fasilitas ini dilakukan seiring dengan adanya perintah berhemat yang diteken Prabowo melalui Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. “Jadi nanti kalau mungkin efisiensi selesai, kami usulkan kembali,” tutur Anwar.

Sebagaimana diketahui, Prabowo minta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga sejumlah Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Seiring adanya instruksi tersebut, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum pun dipangkas Rp 81,38 triliun sehingga tersisa Rp 29,57 triliun. Sebelumnya, pagu anggaran Kementerian PU tahun ini ditetapkan senilai Rp 110,95 triliun. Adapun pemangkasan anggaran ini telah disetujui Komisi V DPR RI dalam rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 7 Februari 2025.

Adapun menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Rinciannya, efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan souvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus