Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Besok: Menyasar Orang Kaya

Presiden Prabowo Subianto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 persen atau PPN 12 persen akan berlaku besok, Rabu, 1 Januari 2025.

31 Desember 2024 | 19.51 WIB

(Dari kiri) Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024. Tarif PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Tempo/Novali Panji
Perbesar
(Dari kiri) Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024. Tarif PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 persen atau PPN 12 persen akan berlaku besok, Rabu, 1 Januari 2025. Penerapan PPN 12 persen itu, kata Prabowo, hanya akan berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah atas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala negara tersebut mencontohkan salah satu barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat private jet. Selain itu kapal pesiar mewah atau yacht, serta golongan rumah yang sangat mewah dengan harga di atas Rp 30 milliar juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Sedangkan, untuk seluruh barang dan jasa lainnya yang bukan termasuk dalam golongan barang dan jasa mewah akan tetap diberlakukan tarif PPN 11 persen. Termasuk di dalamnya barang-barang kebutuhan pokok yang akan tetap dibebaskan dari PPN.

“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. (Tarif PPN-nya) yakni tepat sebesar yang berlaku sekarang (11 persen),” kata Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat setelah adanya kenaikan PPN ini. Prabowo memastikan akan menggelontorkan beberapa stimulus berupa insentif-insentif. Stimulus tersebut, klaim Prabowo, akan menghabiskan anggaran mencapai Rp 38,6 triliun.

“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ucapnya.

Sebelum mengumumkan berlakunya PPN 12 persen secara selektif untuk barang dan jasa mewah mulai esok. Prabowo terlebih dahulu mengikuti agenda rapat di Kemenkeu yang berlangsung mulai pukul 15.50 WIB dan selesai di sekitar pukul 17.50 WIB. Ia ditemani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus