Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Umumkan PPN 12 Persen tapi Sri Mulyani Sebut Pajak Tidak Naik? Ini Penjelasannya

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

1 Januari 2025 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo bersama Menkeu Sri Mulyani dan pegawai Kementerian Keuangan di Jakarta, 31 Desember 2024. (Instagram@smindrawati)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Prabowo, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo seperti dikutip Antara.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

Sri Mulyani: PPN Tidak Naik

Namun dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Sri Mulyani menulis: PPN TIDAK NAIK…!

Lalu di bagian lain unggahannya, ia menulis: Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan.

Presiden @prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

Tampaknya yang dimaksud Sri Mulyani dengan "PPN Tidak Naik" adalah:

(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN - TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) - sesuai PP 49/2022

(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)

Kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 - seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.

Sri Muluani dalam unggahannya, menyatakan pemerintah menyiapkan sejumlah paket stimulus, di antaranya: Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh.

PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.

Pilihan Editor Sudah Intip Tagihan Listrik Januari 2025 Belum Diskon 50 Persen? Ini Penjelasannya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus