Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN, Bagaimana dengan Pengemudi Ojol dan Kurir?

Prabowo sampaikan THR dan gaji ke-13 ASN akan diberikan kepada PNS, TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan. Bagaimana pengemudi ojol dan kurir?

13 Maret 2025 | 19.55 WIB

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025 seperti dikutip dari situs Kemenkeu.go.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Prabowo mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.

Prabowo juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua pekan sebelum Idul Fitri, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025 . Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Prabowo.

Selain itu, ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan libur Idul Fitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 pekan masa liburan Idul Fitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Dan keempat, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” kata Prabowo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang turut terlibat dalam mempersiapkan kebijakan tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” ungkap Presiden.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus