Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didalami oleh Polda Metro Jaya. Belum lama ini, polisi menggeledah rumah yang disewa Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Usai penggeledahan pada Kamis pekan lalu, 26 Oktober 2023, penyidik Polda Metro Jaya mengusut asal-usul dari rumah mewah tersebut. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa rumah itu adalah milik seseorang berinisial E yang disewa oleh Alex Tirta untuk Firli. Adapun nilai sewanya mencapai Rp 650 juta per tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa, 31 Oktober 2023.
Ade Safri tidak membeberkan bagaimana kepemilikan dan penyewaan rumah yang disebut sebagai safe house atau rumah singgah bagi Firli Bahuri tersebut. Namun, sebelumnya Ade sempat mengatakan ada barang bukti yang disita dari sana.
“Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan di rumah Kertanegara nomor 46,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Melansir Koran Tempo, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah pernyataan Polda Metro Jaya soal rumah Kertanegara. Dia mengatakan Firli tidak mengenal Alex Tirta dan rumah tersebut disewa Firli melalui agen properti melalui asistennya pada 2022 lalu.
“Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau. Apalagi dibumbui dengan harga sewa Rp 650 juta,” ucap Ian, dikutip dari Koran Tempo.
Lantas, bagaimana sebenarnya profil Alex Tirta yang disebut-sebut menyewakan rumah untuk Firli Bahuri? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Selanjutnya: Profil Alex Tirta...
Profil Alex Tirta
Tirta Juwana Darmadji atau yang lebih dikenal sebagai Alex Tirta diketahui sebagai Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Alex Tirta juga dikenal sebagai pendiri grup Alexis, tempat hiburan yang ditutup di masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Alex Tirta yang berusia 66 tahun diketahui merupakan seorang pebisnis ternama di Jakarta. Selain sebagai pendiri Grup Alexis, dia juga disebut-sebut mempunyai sejumlah bisnis hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta seperti Emperium.
Sementara itu, sebelum menjadi Ketua Harian Pengurus Besar PBSI, Alex Tirta memulai kariernya di kepengurusan olahraga tepok bulu itu saat menjadi Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI DKI Jakarta. Dia terpilih untuk pertama kalinya menjadi Ketua Pengprov menggantikan Icuk Sugiarto pada periode 2015-2019. Setelah itu, Alex kembali dipercaya untuk memimpin Pengprov PBSI DKI Jakarta periode 2019-2023.
Selain berkarier di jenjang provinsi, Alex juga mulai masuk jadi pengurus pusat PBSI pada periode 2016-2020. Di bawah kepengurusan Wiranto, Alex pun menjadi Ketua Harian PBSI.
Setelah kepemimpinan Wiranto selesai, jabatan Ketua Umum pun diisi oleh Agung Firman untuk periode 2020-2024. Meski begitu, posisi Ketua Harian PBSI masih dipercayakan kepada Alex Tirta yang membuatnya dijuluki sebagai Ketua Harian “Abadi”.
Sebagai seorang pebisnis dan pencinta bulu tangkis, Alex Tirta juga diketahui sebagai pemilik salah satu klub besar bulutangkis, yakni PB Nasional Exist atau PB Exist. Salah satu atlet PB Exist yang terdaftar sebagai pemain Pelatnas PBSI 2023 adalah Chico Aura Wardoyo dan Putri Kusuma Wardani.
Cerita Alex Bertemu Firli yang Butuh Rumah Singgah
Melansir dari Koran Tempo, Alex Tirta menceritakan kronologi bagaimana Firli menjadi penyewa rumah di Jalan Kertanegara 46 tersebut. Menurut Alex, awalnya dia dan Firli bertemu pada 2020 lalu. Saat itu, kata Alex, Firli mengaku membutuhkan rumah singgah karena kediamannya di Bekasi cukup jauh dari kantor KPK.
“Saya kemudian menyarankan Bapak Firli melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ucap Alex dalam keterangan tertulis.
Alex menjelaskan bahwa Firli mulai menyewa rumah tersebut pada Februari 2021 dengan biaya sewa senilai Rp 650 juta per bulan. Usai menerima uang sewa, Alex pun meneruskannya kepada pemilik rumah. Meski begitu, Alex membantah tudingan bahwa rumah itu adalah gratifikasi terhadap Firli Bahuri.
RADEN PUTRI | BAGUS PRIBADI | FAIZ ZAKI | KORAN TEMPO | MAJALAH TEMPO