Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Profil PT Hutama Karya, Perusahaan BUMN yang Diberi Modal Paling Besar Saat Ini

PT Hutama Karya mendapat PMN Rp 13,86 Triliun, paling besar saat ini. PMN kali ini diklaim bersumber dari dividen, bukan utang.

13 Juli 2024 | 07.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sebanyak 16 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendapat dana segar sebesar Rp 44,24 Triliun untuk tahun depan. Dari belasan BUMN tersebut, PT Hutama Karya mendapat modal paling besar yaitu Rp 13,86 Triliun. Modal tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan tol Trans Sumatera fase 2 dan 3. Seperti diketahui, pembangunan jalan tol itu dilanjutkan. 

Erick Thohir, Menteri BUMN menyatakan, PMN kali ini berdasarkan dividen BUMN, bukan berdasarkan utang. "Ini pertama kali PMN yang diodorng Kementerian BUMN tidak berdasar utang negara, karena dividen lebih besar dari PMN,” kata Erick, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam.

Sepanjang 2020–2024, BUMN menyetor total dividen ke negara mencapai Rp 279,8 triliun. Sementara, suntikan PMN pada periode itu sebesar Rp 217,9 triliun. Dengan begitu, ada selisih sebesar Rp 61,9 triliun. Menurut Erick Thohir, ini memberi kepastian untuk penyehatan dan transformasi komitmen BUMN mengerjakan penugasan pemerintah di berbagai bidang termasuk infrastruktur.

Seperti diketahui pembangunan infrastruktur seperti jalan tol merupakan penugasan pemerintah yang dikerjakan PT Hutama Karya. Alhasil untuk mengerjakan proyek tersebut, perlu dana segar PMN. 

Profil PT Hutama Karya

Dilansir dari hutamakarya.com, PT Hutama Karya merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi, pengembangan, dan penyedia jasa tol. 

Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis pada 2023, pada masa kolonial Belanda, PT Hutama Karya merupakan perusahaan swasta bernama Hollandsche Beton Maatschappij yang selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61/1961 diumumkan dalam Berita Negara Republik  Indonesia No. 14 tahun 1971 menjadi Perusahaan Negara dan berganti  nama menjadi Perusahaan Negara Hutama Karya. Perusahaan ini memulai  kegiatan usaha komersialnya pada tanggal 29 Maret 1961.

Pada 1970 disebut menjadi tanda dimulainya teknologi Beton pra-tekan di Indonesia, dimana PN. Hutama Karya menjadi yang pertama kali mengenalkan sistem prategang BBRV dari Swiss. Pada dekade ini pula, Hutama Karya berubah status menjadi PT Hutama Karya (Persero). 

Memasuki tahun 2000-an, dimana dinamika perekonomian semakin pesat, Hutama Karya merevitalisaasi diri dengan melakukan pengembangan usaha untuk sektor-sektor swasta melalui pembangunan High Rise Building (Bakrie Tower dan Apartemen-Apartemen) maupun infrastruktur lainnya seperti jalan tol.

Seiring dengan perkembangan tersebut, kualitas dan mutu tetap menjadi perhatian, yang dibuktikan dengan diraihnya sertifikat ISO 9001:2008, ISO 14001:2004 dan OHSAS 18001:2007.

Pada 2014, Hutama Karya resmi menerima penugasan pemerintah Indonesia untuk mengembangkan Jalan Tol Trans-Sumatera. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres Nomor 117 Tahun 2015, Hutama Karya diberi tanggungjawab mengembangkan 2.770 kilometer jalan tol di Sumatera dengan prioritas 8 ruas pertama. 

Hingga tahun ini, Hutama Karya berhasil mengerjakan penugasan pemerintah dengan mengoperasikan kurang lebih sekira 740 Km. Jalan Tol Trans Sumatera akan terus dibangun untuk menghubungkan wilayah Lampung hingga Aceh.  

SUKMASARI | ADIL AL HASAN | ILONA ESTHERINA

Pilihan Editor: BUMN Bergantung Pada Modal Negara 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus