Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Punya 142 Anak Perusahaan, Pertamina Berdalih Sesuai UU Migas

PT Pertamina punya alasan di balik kehadiran 142 anak perusahaan mereka.

19 Desember 2019 | 17.35 WIB

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai menemui Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. ANTARA
Perbesar
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai menemui Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO. CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) punya alasan di balik kehadiran 142 anak perusahaan mereka. Menurut Komisaris Pertamina Suahasil Nazara, ratusan perusahaan itu hadir karena ada beberapa regulasi yang mewajibkan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas dikelola oleh satu perusahaan saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Bukan ujuk-ujuk, WK itu kan hasil lelang, lalu Pertamina terima penugasan dan harus dikelola sesuai aturan yang ada,” kata Suahasil yang juga Wakil Menteri Keuangan saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberadaan ratusan anak usaha ini sebelumnya menjadi sorotan Menteri BUMN Erick Thohir. Erick tak ingin, perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan oknum di Pertamina. Untuk itu, ia meminta komisaris dan direksi Pertamina memetakan usaha 142 perusahaan ini hingga Januari 2020.

Proses evaluasi 142 anak perusahaan itu kini tengah berjalan. Menurut Suahasil, Pertamina sedang melihat, anak perusahaan yang yang jadi bagian dari bisnis inti dan yang bukan. Pertamina juga melakukan benchmarking dengan perusahaan migas lain untuk dalam evaluasi ini. Salah satunya yaitu Petronas milik Malaysia.

Juru bicara Pertamina, Fajriyah Usman, mengatakan regulasi yang dimaksud adalah Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi alias UU Migas. Pasal 13 ayat 1 berbunyi, kepada setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan 1 (satu) WK. Sementara Pasal 13 ayat 1 berbunyi, dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengusahakan beberapa WK, harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap WK.

Sebagian besar anak perusahaan itu juga bergerak di hulu migas. Meski begitu, Pertamina juga punya bisnis hotel di bawah PT Patra Jasa. Salah satunya Hotel. “Hotel tersebut di antaranya juga untuk support bisnis core,” kata Fajriyah.

Menurut Fajriyah, bisnis hotel ini sudah sesuai dengan anggaran dasar Pertamina. Tujuannya yaitu untuk mengoptimalkan aset dan memenuhi kebutuhan pasar. “Serta mengembangkan potensi ekonomi dan pariwisata sekitar,” kata dia.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus