Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 alias libur Nataru di seluruh bandara Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk meringankan beban biaya perjalanan udara bagi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri lainnya di Istana Merdeka. "Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," ujar Elba dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis, 28 November 2024.
Penurunan tarif ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi masyarakat yang ingin bepergian selama periode liburan akhir tahun. Namun, tahukah Anda bahwa harga tiket pesawat bukan hanya mencakup biaya penerbangan saja? Tarif yang Anda bayarkan juga meliputi berbagai komponen tambahan.
Harga avtur merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya biaya tiket pesawat. Untuk mencapai penurunan harga tiket minimal 10 persen (tanpa mengurangi PPN), berbagai pihak telah bekerja sama, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav. Mereka diminta untuk menurunkan sejumlah biaya, seperti fuel surcharge, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), serta harga avtur di beberapa bandara.
Komponen Tiket Pesawat
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019, Pasal 2, tarif untuk penumpang kelas ekonomi pada angkutan udara niaga berjadwal domestik dihitung berdasarkan beberapa komponen, yaitu Tarif Jarak, Pajak, Iuran Wajib Asuransi, dan Biaya Tambahan atau Surcharge.
1. Tarif Jarak
Komponen tarif jarak tiket pesawat dibedakan berdasarkan jenis pesawat yang digunakan, yaitu pesawat jenis propeller dan pesawat jenis jet. Besaran tarif jarak ini menjadi batas maksimum tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan udara niaga. Penetapan tarif jarak didasarkan pada kategori pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri.
Berdasarkan kelompok pelayanan, tarif untuk Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dibagi menjadi tiga kategori: tarif maksimum 100 persen untuk pelayanan dengan standar penuh (full services), tarif maksimal 90 persen dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar menengah (medium services), dan tarif maksimal 85 persen dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar minimum atau tanpa fasilitas tambahan (no frills services).
2. Pajak
Komponen pajak yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang perpajakan.
3. Iuran Wajib Asuransi
Komponen iuran wajib asuransi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019, merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai iuran wajib asuransi.
4. Biaya Tuslah atau Tambahan
Komponen biaya tuslah atau tambahan (surcharge) ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri atau persetujuan Menteri. Biaya tuslah ini dikenakan ketika terdapat kondisi tertentu, seperti fluktuasi harga bahan bakar, biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara saat hari raya, atau biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang akibat pelayanan ekstra yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Selain perhitungan berdasarkan komponen tersebut, dalam kondisi tertentu, Menteri juga dapat menetapkan batas atas tarif tiket pesawat, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kapasitas operasional bandara dan jumlah penumpang yang dapat diangkut oleh pesawat udara.
Penetapan harga tiket pesawat dilakukan melalui proses yang melibatkan usulan dari badan usaha angkutan udara, stakeholder, atau pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal. Selain itu, penetapan harga harus didasarkan pada evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Hendrik Khoirul Muhid, M. Rizki Yusrial, Vindry Florentin berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan editor: Waktu Terbaik Pesan Tiket Pesawat untuk Libur Natal dan Akhir Tahun, Awas Mitos Menyesatkan