Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan tiket sebelum keberangkatan atau check-in tiket pesawat di bandara menjadi salah satu hal yang harus dilakukan penumpang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, bagi calon penumpang yang baru pertama kali menaiki alat transportasi udara, mungkin merasa bingung dengan syarat dan ketentuan saat proses sebelum dan sesudah keberangkatan. Lantas, bagaimana cara check-in tiket pesawat yang benar?
Syarat Check-in Tiket Pesawat di Bandara yang Benar
Berdasarkan Lampiran I Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 Bagian II Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi, berikut beberapa hal yang perlu diketahui dalam proses check-in tiket pesawat:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Batas waktu buka check-in counter selambat-lambatnya adalah dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Batas waktu tutup check-in counter adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
- Maskapai penerbangan dapat menyediakan fasilitas pelaporan tiket secara mandiri atau self check-in di bandara atau fasilitas mobile check-in melalui situs web check-in atau aplikasi apps check-in dengan tetap memenuhi ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan.
- Petugas dapat memberikan prioritas check-in terlebih dahulu kepada penumpang yang telah berada di dalam antrean, dan dengan kondisi 15 menit sebelum waktu tutup check-in counter.
Dengan demikian, penumpang dianjurkan untuk tiba di bandara dua jam sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari antrean yang mengular. Penumpang juga dapat mencari informasi, apakah maskapai yang dipilih menyediakan layanan check-in secara mandiri agar lebih memudahkan.
Kemudian, mengacu pada Permenhub Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, petugas check-in counter juga akan memeriksa kesesuaian tanda pengenal dengan keterangan yang tertera di dalam tiket pesawat.
Adapun tanda identitas penumpang yang dapat ditunjukkan kepada petugas check-in counter adalah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau identitas diri lainnya yang sah dan masih berlaku.
Cara Check-in Tiket Pesawat di Bandara yang Benar
Berikut langkah-langkah untuk melakukan check-in tiket pesawat dengan benar:
Via Loket Bandara
- Usahakan tiba di bandara dua jam sebelum keberangkatan.
- Sesampainya di terminal bandara, lakukan pelaporan tiket pesawat di check-in counter sesuai dengan maskapai yang dipilih.
- Tunjukkan tiket pesawat (cetak atau digital) dan kartu tanda pengenal.
- Untuk bagasi, letakkan barang bawaan di timbangan yang berada di sebelah petugas. Nantinya, barang bawaan akan dilabeli dan penumpang memperoleh bukti nomor barang bawaan yang dapat digunakan untuk mengambil barang ketika tiba di bandara tujuan.
- Penumpang juga akan mendapatkan tiket untuk masuk ke pesawat atau boarding pass.
- Setelah itu, penumpang dapat masuk ke area ruang tunggu sesuai dengan nomor gate yang tertera pada boarding pass.
Via Mesin Self Check-in
- Datang ke bandara dua jam sebelum keberangkatan.
- Cari mesin self check-in.
- Pilih maskapai yang digunakan.
- Masukkan data yang dibutuhkan, seperti identitas penumpang dan kode pemesanan atau kode booking tiket.
- Pindai kartu tanda pengenal.
- Apabila data terverifikasi, maka penumpang akan memperoleh boarding pass.
- Setelah itu, penumpang dapat menunggu keberangkatan di area tunggu sesuai dengan nomor gate yang tertera pada boarding pass.