Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri per Jumat, 27 Mei 2022. Jumlah tersebut turun dibandingkan pekan lalu yang mencapai 105 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BKN menjelaskan jumlah CPNS yang mengundurkan diri hanya 0,1 persen dari seluruh pendaftar yang lulus tes seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Total CPNS 2021 yang lolos seleksi adalah 112.513 peserta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut BKN, ratusan CPNS mundur dengan bermacam alasan. Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang tidak sesuai harapan mereka.
Berapa besaran gaji CPNS?
Besaran gaji CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun sebelum dinabalkan, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah ialah Rp 1.560.800. Sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya.
Golongan I
* Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
* IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
* IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS mendapatkan tunjangan. Tunjangan gaji PNS antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang nominalnya paling besar. Besaran tukin tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja. Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi diraih oleh pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, tunjangan hanya diberikan ke salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak juga merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan beleid itu, tunjangan ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan dengan besaran Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan atau yang dikenal tunjangan eselon hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.
6. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV Rp 190 ribu, golongan PNS III Rp 185 ribu, golongan PNS II Rp 180 ribu, dan golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum Rp 175 ribu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.