Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Regulasi Pengupahan di Indonesia, Apa Saja Poinnya?

Penetapan upah minimum perlu diatur untuk memastikan pekerja mendapatkan gaji di atas kebutuhan hidup

19 Januari 2022 | 08.51 WIB

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu, 5 Januari 2022. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota dinaikkan menjadi 5,4 persen yang semula hanya naik 1,5 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Perbesar
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu, 5 Januari 2022. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota dinaikkan menjadi 5,4 persen yang semula hanya naik 1,5 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Adapun rekomendasi UMP dari Dewan Pengupahan. Penetapan upah minimum perlu diatur untuk memastikan pekerja mendapatkan gaji di atas kebutuhan hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. Pemberian upah ini ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan. Upah termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan maupun jasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, regulasi upah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Pemerintah menetapkan regulasi pengupahan sebagai upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Mengutip dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), berikut regulasi pengupahan di Indonesia

  • Upah minimum

Upah minimum merupakan pembayaran bulanan paling rendah. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. Pengusaha dilarang membayar jasa pekerja di bawah nilai Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

  • Struktur dan skala upah

Penetapan besaran berpedoman struktur dan skala Upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Pengusaha wajib memberitahu seluruh pekerja secara perorangan, sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan pekerja.

  • Upah kerja lembur

Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha jika pekerja melebihi waktu kerjanya. Itu sebagai kompensasi kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Upah Pekerja tidak masuk kerja karena alasan tertentu

Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja atau tak melakukan pekerjaan tanpa alasan. Pemberi pekerjaan wajib membayar upah jika pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain, istirahat atau cuti, atau kesalahan pengusaha.

  • Bentuk dan cara pembayaran upah

Upah wajib dibayar pengusaha kepada pekerja dengan memberikan bukti pembayaran yang memuat rincian upah saat dibayarkan. Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang Rupiah, secara langsung atau melalui bank.  Itu harus dibayarkan keseluruhan setiap periode dan tiap tanggal pembayaran upah. Jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan.

  • Hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

Hal yang dapat diperhitungkan meliputi, denda, ganti rugi, pemotongan upah, uang muka upah, sewa rumah, barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja, utang atau cicilan pekerja, dan kelebihan pembayaran upah

  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Komponen upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja terdiri atas pokok dan tunjangan tetap.

 

HENDRIK KHOIRUL MUHID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus