Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rekam Jejak Eks Mendag Muhammad Lutfi dan Sederet Kontroversi Minyak Goreng

Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Juni 2022. Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus mafia minyak goreng.

22 Juni 2022 | 19.04 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022. Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan  sebagai saksi terkait  kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022. Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Juni 2022. Pemanggilan ini berkaitan dengan kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia minyak goreng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi. Adapun Lutfi tiba di Kejaksaan pada Rabu pagi sekitar pukul 09.10 WIB mengenakan batik dan menenteng tas laptop. Ketika ditanya wartawan, Lutfi hanya memberikan komentar singkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti, ya," katanya. 

Lutfi resmi dicopot sebagai Menteri Perdagangan dalam reshuffle pada 15 Juni lalu. Selama menjabat, Lutfi disorot akibat kebijakannya yang berkaitan dengan minyak goreng yang gonta-ganti. Sederet kontroversi pun muncul. 

Berikut ini kontroversi itu. 

1. Minta maaf karena pemerintah tak berdaya dengan mafia

Lutfi sempat meminta maaf akibat tak berdaya dengan mafia. Permohonan maaf itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Maret lalu. Dia mengakui bahwa kelangkaan minyak goreng ditengarai akibat ulah para spekulan dan mafia. 

“Jadi spekulasi kami, ada orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan ini. Ini tiga kota ini satu industri ada di sana, kedua ada pelabuhan,” ujar Lutfi. 

2. Janji umumkan mafia minyak goreng
Di DPR, Lutfi juga sempat mengatakan sudah mengantongi nama para terduga mafia minyak goreng. Dia mengatakan nama-nama tersebut akan diumumkan oleh Polri 21 Maret 2022.

“Saya diberitahu oleh Pak Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, bahwa hari Senin akan diumumkan nama calon tersangkanya,” kata Lutfi. 

Dia memaparkan bahwa para terduga mafia minyak goreng ini melakukan tiga bentuk kecurangan. Pertama, minyak goreng curah subsidi akan dilarikan ke industri menengah ke atas, kedua, minyak goreng curah dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, dan ketiga, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.

Namun, hingga beberapa waktu, dia tak kunjung membuka nama-nama mafia itu. Malahan, anak buah lutfi di Kementerian Perdagangan, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

3. Masalahkan panic buying
Selama menjadi Mendag, Lutfi melihat fenomena panic buying dari masyarakat menjadi masalah baru dalam persoalan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Masyarakat berbondong-bondong membeli minyak goreng karena khawatir sulit membelinya di kemudian hari.  Kutfi mengatakan kondisi itu memperparah persoalan rantai pasokan kebutuhan minyak goreng. “Saya imbau masyarakat membeli secukupnya," kata dia beberapa waktu lalu. 

4. Gonta-ganti kebijakan
Selama menjabat sebagai Mendag, Lutfi bolak-balik mengganti kebijakan soal minyak goreng. Misalnya, kebijakan minyak goreng satu harga, penerapan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), larangan ekspor CPO atau crude palm oil, hingga penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.

 

5. Rekam jejak Lutfi 

Lutfi dilantik sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto Desember pada 2020. Sebelum menjadi Menteri Perdagangan, Lutfi pernah menjabat di sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Perdagangan, Duta Besar Indonesia untuk Jepang dan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat. 

Lahir di Jakarta, 16 Agustus 1969, Lutfi memulai karirnya sebagai pengusaha. Di jajaran pemerintahan, Lutfi sempat ditunjuk sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 2005-2009 atau pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. 

Kemudian Lutfi ditunjuk sebagai Duta Besar RI untuk Jepang. Di sana, ia bertugas sejak 2010 hingga 2013. Setahu setelah itu, ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 14 Februari 2014 menggantikan Gita Wirjawan yang ikut konvensi Partai Demokrat saat itu. Namun ia hanya menjabat selama sembilan bulan, setelah masa jabatan SBY-Boediono berakhir pada Oktober 2014.

Semasa muda pada usia 29 tahun, Lutfi pernah menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya periode 1998-2001. Ia kemudian terpilih menjadi Ketua Nasional HIPMI pada periode 2001-2004. Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, Lutfi juga ikut membentuk Mahaka Group.

Pada 2008, Lutfi diakui sebagai seorang pemimpin muda yang berpengaruh oleh the World Economic Forum’s Young Global Leaders. Ia juga merupakan salah seorang pendiri Masyarakat Ekonomi Syariah.

Sempat meredup namanya di era awal kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla, nama Lutfi kembali mencuat pada masa Pemilihan Presiden 2019. Saat itu, ia menyatakan dukungan pada Jokowi, yang sekarang berpasangan dengan Ma'ruf Amin. Ia juga bergabung bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

BISNIS | HENDARTYO HANGGI | M. FAIZ ZAKI | MUTIA YUANTISYA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus