Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Relaksasi RIM, BI Sebut KPR akan Semakin Diminati Perbankan

Bank Indonesia atau BI menyebut penyaluran pembiayaan atau kredit di sektor perumahan atau KPR dan infrastruktur bakal tambah diminati oleh perbankan.

2 April 2019 | 03.20 WIB

Sales menjelaskan pada pengunjung promo perumahan yang dipamerkan dalam acara Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, 11 Februari 2018. Sekitar 40 persen pembelian rumah ditawarkan dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, sementara 60 persen sisanya KPR nonsubsidi. TEMPO/Fajar Januarta
Perbesar
Sales menjelaskan pada pengunjung promo perumahan yang dipamerkan dalam acara Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, 11 Februari 2018. Sekitar 40 persen pembelian rumah ditawarkan dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, sementara 60 persen sisanya KPR nonsubsidi. TEMPO/Fajar Januarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI menyebut penyaluran pembiayaan atau kredit di sektor perumahan atau Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR dan infrastruktur akan semakin diminati oleh perbankan. Hal ini sejalan kebijakan BI yang merelaksasi Rasio Intermediasi Makroprudensial atau RIM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang pasti yang masih jalan ada di sektor konsumsi yakni KPR. Lalu bank berminat juga untuk melakukan pembiayaan di sektor infrastruktur," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Linda Maulidina saat mengelar konferensi pers di kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2019.

Sebelumnya, BI telah menerbitkan aturan baru terkait dengan RIM dan PLM. Beleid ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2019 untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Adapun penyesuaian itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 merupakan perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018. 

Secara umum aturan baru itu, berupa penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80-92 persen menjadi sebesar 84-94 persen dan penyesuaian contoh perhitungan. Perubahan ini merupakan yang ketiga sejak aturan ini diterbitkan.

Linda menuturkan, semakin diminatinya penyaluran kredit di sektor ini sejalan dengan banyaknya program infrastruktur yang masih jadi program prioritas utama pemerintah. Selain kedua sektor itu, sektor manufaktur diprediksi juga semakin diminati oleh perbankan usai relaksasi RIM dilakukan.

"Di manufaktur perbankan memang sangat giat untuk melakukan pemberian kredit. Kalau yang lain, misalnya di sektor perdagangan itu tergantung harus dilihat jenis perdangannya seperti apa," kata Linda.

Selain itu, Linda optimistis, relaksasi RIM bakal mendorong pertumbuhan kredit tahun ini. Hal ini sejalan dengan proyeksi pertumbuhan total kredit perbankan yang tertuang dalam Rencana Bisnis Bank atau RBB. "Kami lebih melihat seperti apa sih apetite industri perbankan secara individu untuk salurkan kredit. Kami optimis bisa dicapai," kata Linda.

Linda melanjutkan dengan adanya relaksasi RIM bank bisa menambah penyaluran kreditnya secara tidak langsung lewat instrumen lain seperti membeli surat utang atau corporate bond. Hal ini dikeluarkan karena selama ini bank banyak dinilai telah optimal dalam menyalurkan kredit.

Selain itu, aturan itu juga memungkinkan bank menambah pendanaan selain dengan menawarkan suku bunga yang kompetitif untuk menarik dana pihak ketiga (DPK). Dalam hal ini perbankan bisa melakukan penerbitan surat utang untuk menambah pendanaan.

Baca berita tentang KPR lainnya di Tempo.co.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus