Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Respons Bank BJB Soal Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Iklan

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBk atau Bank BJB menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

14 Maret 2025 | 07.40 WIB

Kantor cabang utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten di Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia
Perbesar
Kantor cabang utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten di Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk memastikan kegiatan bisnis di lingkungan Bank BJB tetap berjalan normal di tengah penyidikan kasus korupsi pengadaan jasa iklan di perseroan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025, terkait dengan penyidikan kasus Bank BJB tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna mengatakan jajaran direksi dan manajemen tetap fokus melayani nasabah, mitra bisnis, dan pemegang saham. Selain itu, Bank BJB juga terus mengupayakan pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab. “Keberlanjutan operasional perusahaan menjadi prioritas utama,” kata Ayi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bank BJB, menurutnya akan berkomitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik dalam setiap aspek operasional. Dia juga mengapresiasi kepercayaan dari para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah, dan masyarakat. “Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

KPK juga telah mengumumkan lima tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB. Kelimanya disebut merugikan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten itu sebesar Rp 222 miliar.

Lima tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan tiga petinggi agensi swasta, yaitu: pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising Suhendrik (S); dan pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung Kepala Satuan Tugas atau Kasatgas KPK Budi Sokmo melalui keterangan resmi, pada Kamis, 13 Maret 2025. "Lima orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB. Tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan,” kata dia.

Budi menjelaskan perkara ini bermula ketika Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. Kerjasama itu dilakukan pada 2021, 2022, dan Semester I 2023.

PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp 105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar, PT BSC Advertising Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp 49 miliar.

Berdasarkan penelusuran penyidik KPK, menurut Budi, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi ini hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan Bank BJB. Selain itu, penunjukkan para agensi ini diduga melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa).

Perbuatan para tersangka memunculkan adanya selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media, yakni Rp 222 miliar. Menurut dia, uang Rp 222 miliar digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB. Kegiatan tersebut pun, ucap Budi, telah disetujui oleh eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sejak awal bersama-sama dengan Widi Hartoto.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus