Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Respons Grab Soal Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB

Grab menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana pedoman PSBB bagi mitra pengemudi ojek online.

6 April 2020 | 11.30 WIB

Ilustrasi Grab. (YIMM)
Perbesar
Ilustrasi Grab. (YIMM)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi mitra pengemudi ojek online atau ojol.

"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno melalui pernyataannya, Senin 6 April 2020.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, disebutkan pengemudi ojek online (ojol) nantinya tak diizinkan untuk mengangkut penumpang. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.

Aturan mengenai pedoman pelaksanaan PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Grab Indonesia telah memantau kondisi penyebaran virus Corona atau Covid-19 sejak awal tahun ini. Grab pun  telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyiapkan respons terhadap Covid-19 termasuk kepada mitra ojek online.

Tri mengatakan, Grab secara aktif mengimbau kepada semua mitra pengemudi untuk mengutamakan kesehatan, agar melakukan tindakan pencegahan secara menyeluruh. Di antaranya mengenakan masker, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengirimannya secara teratur.

"Sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," tuturnya.

Dalam aturan pedoman PSBB, selain ojek online, pemerintah akan membatasi kegiatan dari sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.

Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.

Kemudian pelayanan publik lainnya, seperti perbankan, logistik pengiriman barang, Bursa Efek Jakarta, perusahaan telekomunikasi, hingga media cetak dan elektronik.

EKO WAHYUDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus