Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Peluang Menambah Pundi-pundi Negara

Pemerintah optimistis pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat mendongrak kinerja penerimaan negara. Peningkatan penerimaan perpajakan bersumber dari sejumlah kebijakan baru dalam UU HPP.

8 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Pelayanan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar  Sudirman, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pelayanan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah optimistis pelaksanaan UU HPP dapat meningkatkan penerimaan negara. 

  • Penerimaan pajak tahun depan diproyeksikan bertambah Rp 139,3 triliun.

  • Peningkatan penerimaan perpajakan bersumber dari sejumlah kebijakan baru dalam UU HPP. 

JAKARTA — Pemerintah optimistis pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat meningkatkan penerimaan negara lebih dari target yang telah ditetapkan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan potensi peningkatan penerimaan bakal berlangsung mulai 2022, dengan penerimaan pajak tahun depan yang diproyeksikan bertambah Rp 139,3 triliun.

“Pada 2023, kenaikannya bisa mencapai Rp 150-160 triliun, artinya Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas mengumpulkan penerimaan pajak ini bekerja keras menutupi bidang-bidang yang menjadi sumber penerimaan pajak,” ujarnya, kemarin.

Suahasil menjelaskan, peningkatan penerimaan perpajakan bersumber dari sejumlah kebijakan baru dalam UU HPP. Sejumlah kebijakan itu di antaranya ketentuan terkait dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Berikutnya, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang akan digelar pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kemudian, terkait dengan penambahan lapisan pada pengenaan baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dan tarif PPh badan yang tetap 22 persen, yang berlaku mulai awal tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan penerimaan tersebut akan turut menaikkan rasio pajak menjadi 9,22 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebelumnya, rasio pajak pada 2022 ditargetkan naik menjadi 8,44 persen.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus