Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah optimistis pelaksanaan UU HPP dapat meningkatkan penerimaan negara.
Penerimaan pajak tahun depan diproyeksikan bertambah Rp 139,3 triliun.
Peningkatan penerimaan perpajakan bersumber dari sejumlah kebijakan baru dalam UU HPP.
JAKARTA — Pemerintah optimistis pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat meningkatkan penerimaan negara lebih dari target yang telah ditetapkan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan potensi peningkatan penerimaan bakal berlangsung mulai 2022, dengan penerimaan pajak tahun depan yang diproyeksikan bertambah Rp 139,3 triliun.
“Pada 2023, kenaikannya bisa mencapai Rp 150-160 triliun, artinya Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas mengumpulkan penerimaan pajak ini bekerja keras menutupi bidang-bidang yang menjadi sumber penerimaan pajak,” ujarnya, kemarin.
Suahasil menjelaskan, peningkatan penerimaan perpajakan bersumber dari sejumlah kebijakan baru dalam UU HPP. Sejumlah kebijakan itu di antaranya ketentuan terkait dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Berikutnya, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang akan digelar pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kemudian, terkait dengan penambahan lapisan pada pengenaan baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dan tarif PPh badan yang tetap 22 persen, yang berlaku mulai awal tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan penerimaan tersebut akan turut menaikkan rasio pajak menjadi 9,22 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebelumnya, rasio pajak pada 2022 ditargetkan naik menjadi 8,44 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo