Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sah, DPR Ketok Palu Undang-undang Pekerja Sosial

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Sosial atau RUU Pekerja Sosial menjadi undang-undang.

3 September 2019 | 14.15 WIB

Anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Rapat paripurna tersebut beragendakan sejumlah pembahasan penting. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Rapat paripurna tersebut beragendakan sejumlah pembahasan penting. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Sosial atau RUU Pekerja Sosial menjadi undang-undang. Pengesahan dibacakan dalam rapat paripurna keenam untuk masa sidang I tahun sidang 2019-2020.

"Saya bertanya kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU dapat disetujui disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 3 September 2019.

Menjawab pertanyaan pimpinan, seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna menyahut setuju. "Setuju," ujar seluruh anggota fraksi DPR diikuti sorak tamu sidang.

RUU Pekerja Sosial disahkan setelah melewati pembahasan tingkat kedua. Ketua Komisi VIII Ali Taher Parason mengatakan beleid tersebut meredefinisi pekerja sosial.

Undang-undang tentang Pekerja Sosial berisi 12 bab dan 69 pasal. Beleid ini disahkan setelah 9 bulan dibahas di Komisi VIII DPR.

Berdasarkan undang-undang, pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetisi. Undang-undang juga membahas soal praktik pekerjaan sosial yang bertujuan mencegah terjadinya disfungsi sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100


Selain itu, beleid tersebut turut mengatur pekerja sosial berkewarganegaraan asing yang yang melakukan praktik kerja sosial di Indonesia. Pengaturan pekerja sosial asing dimaksudkan untuk melindungi negara dari masuknya ideologi luar yang membahayakan.

Ali mengatakan, perancangan undang-undang berangkat dari inisiatif gabungan antara masyarakat, pemerintah, dan legislatif yang menganggap persoalan kesejahteraan sosial belum maksimal. Undang-undang perlu dibentuk untuk meningkatkan kualitas sosial masyarakat.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan negara perlu memiliki payung hukum untuk pekerja sosial sebagai mandat yang legal. "Undang-undang dibentuk untuk melindungi praktik pekerjaan sosial," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dengan pengesahan undang-undang oleh DPR ini, Agus berharap hak dan kewajiban seluruh masyarakat sebagai klien atau penerima manfaat dari semua organisasi profesi terpenuhi. "Pemerintah siap melaksanakan undang-undang melalui berbagai upaya guna meningkatkan kualitas pekerja sosial secara lebih baik," tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus