Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sama Tapi Tak Serupa, Ini Beda Ad-Interim dengan Penjabat atau Pj

Presiden Joko Widodo menunjuk Erick Thohir sebagai Menko Marves Ad-interim. Apa beda Ad-Interim dengan Penjabat atau PJ?

12 Oktober 2023 | 17.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Menko Kemaririman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) meninjau Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Joko Widodo mencoba kereta cepat dari Stasiun Halim menuju Stasiun Padalarang dan dilanjutkan dengan menggunakan kereta pengumpan dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Menko Marves Ad-interim. Erick Thohir mengganti sementara waktu Luhut Binsar Pandjaitan yang tengah menjalani perawatan kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena saat ini Pak LBP sedang menjalani perawatan kesehatan, maka Presiden Jokowi telah menunjuk Erick Thohir, Menteri BUMN sebagai Menko Marves Ad-interim,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila ada menteri tertentu yang berhalangan menjalankan tugas, Presiden berwenang menunjuk menteri lainya sebagai Ad-interim sebagai pengganti sementara waktu. Demikian juga jika ada pejabat eksekutif di bawah presiden yang terkendala, Presiden juga berwenang menunjuk penjabat atau PJ sebagai pengganti.

Secara sekilas, Ad-interim dengan penjabat atau Pj adalah serupa, yaitu sama-sama sebagai pengganti. Kendati begitu, keduanya jelas berbeda. Lantas apa perbedaan ad-interim dan penjabat atau PJ ini?

Pengertian Ad-interim

Ad-interim adalah orang yang ditunjuk mendukung suatu jabatan dengan masa dan tugas yang terbatas serta dalam waktu singkat. Kedudukan menteri Ad-interim hanya bersifat pelaksana dan sementara untuk mengisi kekosongan jabatan. Sehingga, ketika pejabat definitif telah dapat menjalankan tugasnya, maka jabatan diserahkan kembali kepada pejabat definitif tersebut. Istilah ini biasa digunakan di kementerian.

Karena hanya sebagai pengganti sementara, pejabat Ad-interim memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis. Kendati begitu, keberadaan pejabat Ad-interim tentu penting untuk mengisi kekosongan jabatan bila terdapat pejabat yang berhalangan. Dengan demikian proses penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan dan tidak mengalami stagnasi.

Pengertian Penjabat atau Pj

Dinukil dari laman Kemendagri.go.id, penjabat atau acap disingkat Pj adalah pejabat yang menjalankan jabatan penjabat lain untuk sementara untuk mengisi kekosongan antar waktu. Karena sebagai pengganti, tugas Pj adalah sama dengan tugas pejabat yang digantikannya. Artinya, dia dapat membuat kebijakan strategis.

Istilah Pj telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Apabila seorang gubernur atau bupati maupun Wali Kota telah usai masa jabatannya, maka diangkat seorang penjabat untuk menggantikan posisinya hingga dilantiknya kepala daerah yang baru. Dalam perundang-undangan, aturannya berlaku apabila ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Perbedaan Ad-interim dan penjabat

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Ad-interim dan penjabat adalah serupa tapi tak sama. Perbedaannya yaitu Ad-interim ditunjuk untuk menggantikan sementara waktu karena penjabat yang sebenarnya berhalangan menjalankan tugas. Jabatan akan dikembalikan lagi setelah pejabat tersebut bisa menjalankan tugasnya lagi.

Sedangkan penjabat adalah orang yang ditunjuk atau diangkat untuk mengisi jabatan yang mana pejabat yang menduduki jabatan tersebut telah berakhir masa jabatannya. Setelah pejabat definitif dilantik, penjabat kemudian menyerahkan jabatan tersebut kepada pejabat definitif. Jika pejabat Ad-interim tidak bisa mengambil kebijakan strategis, maka penjabat atau Pj memiliki kewenangan untuk itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus