Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang penjualan produk tembakau secara satuan per batang atau rokok eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan. PP Kesehatan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk Pasal 434 ayat (1) huruf c PP No. 28/2024, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, pada huruf f mengatur bahwa pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik dan komersial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Produk tembakau yang dimaksud juga dilarang untuk diperjualbelikan secara eceran, selain cerutu dan rokok elektronik adalah rokok, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 429 ayat (4).
“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan bila terdapat verifikasi umur,” bunyi Pasal 434 ayat (2).
Lebih lanjut, Pasal 434 ayat (1) mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Lalu, penjualan dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar pada tempat yang sering dilewati juga tidak diperkenankan.
Adapun dijelasakan dalam Pasal 430 tujuan pemerintah melakukan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik adalah:
- menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula
- menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok
- meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok;
- melindungi Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adlktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk Kesehatan, ekonomi, dan lingkungan
- mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Menanggapi diterbitkannya PP tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto juga mengatakan melalui pelarangan penjualan rokok eceran, diharapkan dapat mengurangi keinginan masyarakat membeli rokok karena harga yang mahal. Di samping itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Kalau harganya jadi lebih mahal, orang akan mengurangi pembelian atau berhenti merokok,” kata dia seperti dikutip dari Antara Rabu, 31 Juli 2024.
Namun, meskipun terdapat aturan soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran sebagaimana termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c, PP Kesehatan teranyar tidak dicantumkan sanksi-sanksi apa yang dikenakan apabila melanggar aturan tersebut.
Pasal 459 hanya mengatur sanksi apabila melanggar Pasal 454 hingga Pasal 458, yang hanya memuat ketentuan terkait produk tembakau dan rokok elektronik yang menjadi sponsor kegiatan lembaga atau perseorangan. Pasal 458 menjelaskan larangan menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.
Diantaranya pasal 459 merumuskan sanksi administratif oleh menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan pemerintah daerah dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, serta pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | SULTAN ABDURRAHMAN | MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA
Pilihan editor: 7 Peraturan Anyar Soal Rokok dalam PP Kesehatan