Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat dari tujuh tersangka berasal dari jajaran Direksi Sub Holding Pertamina, sementara tiga lainnya adalah broker swasta. Para tersangka diduga bersekongkol dalam pengaturan produksi dan impor minyak guna meraih keuntungan pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Modus Operandi: Produksi Diturunkan, Impor Dimonopoli
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tiga Direktur Sub Holding Pertamina secara sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri melalui rapat optimasi hilir. Akibatnya, minyak mentah dan produk kilang yang seharusnya bisa diproduksi di dalam negeri malah digantikan dengan impor.
Tersangka dari pihak Pertamina antara lain:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
3. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT KPI
4. Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
Mereka bekerja sama dengan broker swasta, yakni:
1. Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Menurut Kejagung, produksi minyak mentah dalam negeri sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi standar ekonomi, meskipun harga yang ditawarkan KKKS masih dalam rentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS). PT Pertamina berdalih bahwa spesifikasi minyak KKKS tidak sesuai dengan kebutuhan kilang, padahal sebenarnya masih dapat diolah.
Blending RON 90 Jadi RON 92?
Dalam pengadaan impor, Riva Siahaan disebut melakukan manipulasi dengan membeli bahan bakar RON 90 (Pertalite), tetapi dilaporkan sebagai RON 92 (Pertamax). Setelah itu, bahan bakar tersebut di-blending di depo untuk meningkatkan angka oktannya menjadi RON 92.
Abdul Qohar menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan karena konsumen membayar harga Pertamax (RON 92), tetapi pada kenyataannya bahan bakar yang mereka beli berasal dari oplosan Pertalite (RON 90).
Sementara itu, tersangka Yoki Firnandi diduga melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dengan markup harga sebesar 13-15%, yang menguntungkan pihak broker, terutama Muhammad Keery Andrianto Riza.
Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan
Menanggapi tuduhan ini, Vice President (VP) Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso membantah bahwa Pertamax yang beredar di pasaran merupakan hasil oplosan Pertalite.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” ujar Fadjar. Ia menjelaskan bahwa yang menjadi sorotan Kejaksaan adalah perbedaan dalam pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax.
Ia juga menegaskan bahwa Pertamax yang dijual ke masyarakat sudah melalui uji spesifikasi ketat oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dampak bagi Konsumen
Dugaan pemufakatan jahat dalam impor minyak mentah dan produk kilang ini berdampak langsung terhadap harga BBM di Indonesia. Dengan dominasi impor, harga minyak menjadi lebih mahal dibandingkan jika pasokan minyak bumi dalam negeri digunakan secara optimal.
Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Sementara itu, masyarakat menanti transparansi dan langkah tegas dari pemerintah serta aparat hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Jihan Ristiyanti, Melynda Dwi Puspita, dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: ESDM akan Umumkan Hasil Uji Kualitas Pertamax Hari Ini