Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Serikat Pekerja PLN: Pemotongan Gaji Melanggar UU Ketenagakerjaan

PT PLN (Persero) berwacana memotong gaji karyawan akibat tanggungan kompensasi kepada masyarakat akibat pemadaman listrik

7 Agustus 2019 | 23.24 WIB

Personel Tim Labfor Mabes Polri Cabang Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi lokasi sutet di Gunungpati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 6 Agustus 2019. Gangguan di sutet ini diduga menjadi penyebab mati listrik massal, Ahad (4/8) lalu. ANTARA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Personel Tim Labfor Mabes Polri Cabang Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi lokasi sutet di Gunungpati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 6 Agustus 2019. Gangguan di sutet ini diduga menjadi penyebab mati listrik massal, Ahad (4/8) lalu. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana PT PLN (Persero) memotong gaji karyawan akibat tanggungan kompensasi kepada masyarakat akibat pemadaman listrik dinilai melanggar Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hingga saat ini, serikat pekerja PLN mengaku belum mendapat konfirmasi dan kepastian tentang wacana yang santer diberitakan di media massa tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Eko Sumantri menyebut, manajemen perusahaan pelat merah itu belum mengajak berdiskusi perwakilan serikat pekerja terkait dengan wacana tersebut. 

"Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Tadinya mau bertemu hari ini tetapi sampai saat ini belum. Dalam pemberian gaji memiliki prosedurnya, apabila saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden itu," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu 7 Agustus 2019. 

Serikat pekerja PLN, kata dia, tidak menyetujui jika gaji mereka dipangkas lantaran perusahaan menanggung beban kompensasi untuk insiden blackout pada Ahad 4 Agustus 2019.

Pasalnya, sebut Eko, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua pasal itu mengatur bagaimana ketetentuan pembayaran upah.

"Pemotongan gaji bulanan itu melanggar UU. Ada tata caranya yang boleh apa saja untuk pemotongan," katanya.

Dia pun meminta agar insiden blackout tersebut tidak ‘dipolitisasi’ dan agar seluruh elemen bangsa bijaksana dalam menyikapinya.

"Jalankan Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945, untuk tidak unbundling PLN," tutur Eko. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus