Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru – PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sepakat memulai kembali kegiatan operasional perusahaan usai bertemu sejumlah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Jumat kemarin. RAPP sempat membekukan kegiatan produksi mereka sebagai respon terhadap Surat Keputusan Nomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 yang membatalkan rencana kerja usaha RAPP periode 2010-2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang meninjau langsung di lahan konsesi RAPP di Pelalawan Estate, Riau, mempertanyakan sikap RAPP yang dinilai menimbulkan kegaduhan tersebut. Pasalnya, kata dia, KLHK tak pernah mencabut izin kerja perusahaan penghasil bubur kertas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka salah tafsirkan surat keputusan itu dan akhrnya berhentikan di persemaian dan penanaman. Sebenarnya hanya komunikasi yang harus diperbaiki dari pihak swasta, pemerintah hanya lihat komitmen swasta terhadap pemulihan lingkungan saja kok,” ujar Bambang pada Tempo di areal pabrik RAPP, Jumat, 20 Oktober 2017.
Simak: KLHK Batalkan izin Operasi, 4.600 Karyawan RAPP
Bambang mengaku telah mendengar komitmen pihak RAPP untuk merevisi kembali RKU yang berjangka waktu 10 tahun tersebut. KLHK pun mengundang RAPP untuk mempresentasikan RKU baru di Jakarta, pada 24 Oktober mendatang, atau dua hari menjelang batas akhir penyerahan revisi RKU, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016.
Direktur Utama RAPP Rudi Fajar menegaskan pihaknya tak menghentikan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK terkait penyusunan RKU. Meski sepakat memulai kembali operasional, dia belum memastikan kapanpersisnya kegiatan karyawan bisa dimulai. Keputusan baru bisa diambil RAPP usai berunding dengan holding mereka di APRIL Group.
“Kami akan diskusikan lebih lanjut karena ini masalahnya penting sekali dan kami harapkan bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Rudi saat ditanyai di Hotel Unigraha, Pelalawan, Jumat.
Para karyawan yang sempat dirumahkan masih menuntut kejelasan dari RAPP mengenai pemulihan operasional. Presiden Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) Hamdani bahkan mengancam menggerakkan massa pekerja bila perusahaan tak proaktif menyelesaikan persoalan.
“Kami selaku perwakilan karyawan tak tanggung jawab bila nanti pabrik meledak. Kami ada pertemuan dengan manajemen, ini sudah meresahkan, bahkan menyebabkan ada yang bunuh diri (karena dirumahkan),” ujar Hamdani saat beraudiensi dengan pejabat KLHK.
Pembekuan kegiatan produksi di HTI RAPP diketahui menyebabkan lebih dari 4 ribu karyawan lapangan menganggur, khususnya sejak 17 Oktober lalu. Habisnya pasokan bahan baku pun berpotensi menyebabkan 1.300 pekerja pabrik RAPP ikut dirumahkan.
YOHANES PASKALIS PAE DALE