Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Setelah usul uni soviet tentang ...

Rencana naskah deklarasi tentang kebebasan pers pada sidang konperensi umum unesco ke-29 di paris belum disetujui. as menyatakan naskah itu tak melindungi hak orang menyatakan pendapat. (md)

11 November 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERITA yang baik itu bagaimana? Dunia Ketiga mempunyai definisi tersendiri, yang sudah enam tahun membangkitkan kontroversi di lingkungan UNESCO. Gelombang sengketanya masih hendak diatasi oleh badan PBB itu dalam General Conference ke-29, kini berlangsung di Paris. Masalah pokok ialah bagaimana media massa sebaiknya melakukan kontribusi mereka untuk perdamaian dan pengertian internasional. Apakah boleh dengan cara menyiarkan informasi yang mengandung pendapat berbeda, bahkan selalu kritis? Atau dengan menyebarkan melulu informasi yang mendukung kebijaksanaan pemerintah? Semua jawaban yang sedang dicari itu rupanya hendak dituangkan ke dalam suatu deklarasi. Rencana deklarasinya, sejak Uni Soviet mempeloporinya dengan suatu resolusi dalam Konperensi Umum ke-17 tahun 1972, sudah berulangkali berobah. Namun para anggota UNESCO belum bisa sepaham. Dalam hal ini mereka dituntut supaya menjembatani jurang pendapat sejauh mungkin, terutama sejak mereka berkonperensi di Nairobi, 1976. Sejak Nairobi itu, Direktur Jenderal UNESCO, kini Amadou-Mahtar M'Bow ditugaskan mengadakan konsultasi terus-menerus guna mencari the largest possible measure of agreement, berarti semacam konsensus. Setelah banyak konsultasi, Dirjen M'Bow dan para pejabatnya terakhir, 21 Agustus 1978, menyiapkan rencana naskah deklarasi baru yang kini disodorkan pada sidang di Paris. Ternyata itu pun, walaupun sudah jauh maju ketimbang isi naskah terdahulu, masih belum bisa disetujui sepenuhnya terutama oleh Amerika Serikat. Tanpa AS, jelas naskah baru itu macet lagi. Maka sejak dibuka sidang di Paris itu 28 Oktober, masuk lagi sejumlah amandemen. Kini ditunggu munculnya suatu rencana naskah terbaru menjelang 16 Nopember. Sidang Paris mencoba menghindari konfrontasi, tapi rupanya sepakat untuk menelorkan suatu deklarasi tentang media massa. Apakah bisa itu tercapai menjelang sidang tersebut ditutup 28 Nopember, wallahualam. Tak Cukup Didengar Posisi AS, yang sangat menentukan, mendesak supaya deklarasi itu sejalan dengan Pasal 19 dari Deklarasi Hak Asasi PBB yang menyatakan bahwa setiap orang berhak "mencari, menerima dan melepas informasi dan gagasan melalui media apa pun dan di mana saja." Rencana naskah 21 Agustus 1978, menurut pendapat AS, tidak bisa diterima karena antara lain: ia tak akan efektif melindungi hak orang menyatakan pendapat. Juga cenderung mencegah media massa untuk menyebarkan informasi yang tak disukai pemerintah. Rencana naskah itu mengandung sejumlah referensi kabur yang dapat secara gampang dipakai oleh negara-negara bersangkutan untuk membenarkan penekanan terhadap kegiatan media. Rancangan itu juga tak memadai dalam memberi perhatian pada nilai informasi yang bersaing dan kritis. Repotnya, sebagian besar orang yang berbicara di Sidang Paris kini adalah para birokrat, para pejabat pemerintah, apalagi dari negeri komunis, dan para wartawan yang bekerja di bidang media tak cukup didengar. Tapi pada dasarnya sebagian orang di dunia memang menganggap sepi perdebatan tentang media di UNESCO itu. Juga Indonesia kurang bersuara. Maka kolumnis II. Dharmawan Tjondronegoro menulis di Merdeka: "Saya heran mengapa pers kita kurang tertarik pada masalah ini." Mungkin karena dianggap tak penting. Walaupun nanti UNESCO bisa menghasilkan deklarasinya, memang ia tidak akan mempunyai kekuatan hukum. Namun dengan deklarasi UNESCO, jika berbau kontrol, pasti ada saja anggotanya yang akan mendapat pembenaran untuk mengekang pers di negerinya dan membatasi arus informasi dari luar -- terutama mereka yang bersistim komunis atau berkecenderungan kediktaturan lain. Bahwa banyak anggota UNESCO akan enggan mematuhinya, itu bisa pula terjadi nanti. Sama saja dengan nasib Deklarasi Hak Asasi PBB sekarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus