Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. terus melanjutkan kebijakan konversi kartu ATM dari magnetic stripe ke kartu berbasis chip. Bank pelat merah itu mulai memblokir kartu ATM dengan teknologi magnetic stripe sejak 1 April 2021 untuk kartu dengan masa berlaku hingga 2021-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, pemblokiran akan dilakukan pada 1 Juni 2021 untuk kartu dengan masa berlaku 2023-2025 dan 1 Juli 2021 untuk kartu dengan masa berlaku 2026-2030. Untuk itu, nasabah diminta untuk segera melakukan konversi ke kartu berbasis chip.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Konversi Mandiri Debit Chip adalah penggantian kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai dengan arahan Bank Indonesia dan demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan Mandiri Debit," dinukil dari laman resmi perseroan.
Berikut ini adalah serba serbi mengenai konversi tersebut.
1. Alasan beralih ke kartu chip
Perseroan mengatakan langkah konversi itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa. "Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming," tulis Bank Mandiri.
Perseroan menerbitkan kartu Mandiri Debit Chip, sesuai dengan ketentuan atau regulasi dari BI, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
2. Tak semua kartu ATM magnetic stripe perlu dikonversi
Meskipun pemblokiran sudah mulai berlangsung, perseroan mengatakan beberapa jenis kartu mandiri berbasis magnetic stripe masih bisa digunakan dan tidak perlu diganti. "Mandiri Debit Magnetic Stripe yang dikecualikan untuk dilakukan penggantian adalah kartu bansos dan tani," tulis perseroan.
3. Yang terjadi bila kartu tidak diganti
Perseroan mengatakan kartu debit yang lama masih dapat digunakan hingga periode blokir yang telah ditentukan. Nasabah yang masih menggunakan Mandiri Debit Magnetic Stripe diharapkan segera mengganti kartu ke Mandiri Debit Chip sebelum tanggal tahapan blokir.
Kartu debit dengan magnetic stripe milik nasabah akan otomatis terblokir secara permanen pada waktu yang ditentukan dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun termasuk penggantian password log in mandiri online. "Nasabah harus segera ke Cabang terdekat melakukan penggantian kartu ke Mandiri Debit Chip untuk dapat bertransaksi kembali," tulis perseroan.
4. Bertransaksi dengan kartu berbasis chip
Perseroan mengatakan tidak ada perbedaan cara bertransaksi kartu Mandiri Debit Chip di ATM. Sedangkan untuk cara bertransaksi Mandiri Debit di EDC adalah dengan cara di-dip atau memasukkan kartu pada slot EDC, bukan di-swipe atau digesek.
5. Masa berlaku kartu chip
Masa berlaku kartu ATM berbasis chip ini adalah 5 tahun. Adapun limit transaksi dari kartu debit ini tidak berbeda dengan limit transaksi dan biaya kartu debit berbasis magnetic stripe.
6. Lokasi dan biaya penggantian kartu
Perseroan mengatakan penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Chip dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat. Adapun konversi itu tidak dikenakan biaya.
7. Dokumen yang diperlukan
Dokumen yang perlu dibawa untuk penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Chip di cabang adalah kartu identitas, yakni KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA/Non Residen, dan kartu debit magnetic stripe yang akan diganti.