Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen SiCepat Ekspres menghadiri undangan pertemuan bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) pada Selasa, 22 Maret 2022, merespons pemberitaan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chief Executive Officer SiCepat Ekspres The Kim Hai mengklarifikasi pemberitaan sebanyak 365 orang karyawan hubungan kerjanya diakhiri atau PHK. Menurut dia, berita itu tidak benar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan hasil pekerjaan karyawan tersebut sedang dievaluasi dan dipantau oleh manajemen, karena kinerja mereka menunjukkan low productivity. Pemantauan hasil kinerja ini dimaksudkan agar ke depannya kinerja para karyawan tersebut lebih ditingkatkan.
"Manajemen juga telah memberikan penjelasan dan pembinaan kepada oknum karyawan yang menyebarkan data tersebut," ujarnya melalui keterangan resminya, Rabu, 23 Maret 2022.
Di samping itu, dari data sebanyak 701 karyawan yang dijelaskan oleh Kemnaker RI, hanya 48 karyawan yang saat ini berada pada proses Perjanjian Bersama (PB). Kemudian sisanya sebanyak 653 karyawan masih tetap bekerja karena masih berada dalam proses evaluasi.
‘’Sama seperti yang kami sampaikan pada Press Conference lalu bahwa SiCepat saat ini tengah mengalami pembenahan sistem dengan melihat produktivitas karyawan melalui evaluasi kinerja," katanya.
The Kim Hai berkomitmen SiCepat Ekspress akan berbenah ke depannya, sesuai dengan arahan dan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja. Ke depannya, dalam proses pembenahan tersebut SiCepat Ekspres akan berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan pembinaan kepada para karyawan SiCepat melalui pelatihan dan soft skill training.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri juga mengapresiasi itikad baik dari Manajemen SiCepat Ekspres untuk menghindari PHK dalam perusahaan dengan tetap mempekerjakan karyawan yang terkena dampak dari hasil evaluasi.
"Manajemen SiCepat juga telah berkomitmen untuk menindaklanjuti saran-saran dari kami, Kemnaker RI untuk terus mengedepankan dialog antara pekerja dan Manajemen," katanya.
Dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dan dihadiri oleh Imam Sedayu Pusponegoro, Chief Commercial Officer SiCepat Ekspres.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.