Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Coretax, sistem layanan pajak terintegrasi gagasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menjelang implementasi tersebut, Wajib Pajak sudah bisa mulai melakukan login atau masuk ke sistem Coretax efektif mulai Selasa, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun, Coretax memasuki tahap praimplementasi pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024. DJP mengumumkan Wajib Pajak bisa login lebih awal agar mempersiapkan diri sebelum implementasi nantinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Selama masa praimplementasi, Coretax dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online lewat situs web https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.
Untuk melakukan login ke Coretax, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP. Pengumuman itu ada pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp.
Terkait pelaksanaan praimplementasi, DJP mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Hal itu dapat dilakukan dengan memastikan bahwa respons yang diterima melalui surel atau SMS benar-benar berasal dari DJP. Dwi meminta agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.
Jika Wajib Pajak merasa ragu tentang prosedur, dapat menghubungi DJP melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, alamat surel [email protected], media sosial X @kring_pajak, situs web pengaduan.pajak.go.id, maupun chat pajak www.pajak.go.id.
“Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” kata Dwi.
Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi pelayanan perpajakan terintegrasi yang akan segera diluncurkan DJP. Sistem ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak.
Menurut DJP, tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pilihan Editor: Yang Muda yang Sulit Mendapat Kerja