PENGUTANG kakap Sjamsul Nursalim bakal segera bebas. Bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Gadjah Tunggal Group ini pada akhir 2002 lalu telah meneken letter of undertaking (surat pernyataan bahwa aset yang diserahkan bersih). Dengan penandatanganan surat tersebut, penyerahan aset Sjamsul senilai Rp 27,4 triliun sudah tuntas. Debitor yang punya utang kepada pemerintah senilai Rp 28,4 triliun itu menyerahkan 12 perusahaan, di antaranya GT Tyre (ban), GT Petrochem (petrokimia), dan Dipasena (tambak udang). Selain membayar utang dengan asetnya, Sjamsul telah membayar kewajiban tunai Rp 250 miliar. Surat pernyataan ini sebenarnya cuma pengulangan yang dilakukan Sjamsul pada 1998. Penekenan kembali letter of undertaking dilakukan karena Sjamsul tidak pernah menyerahkan sahamnya bulat-bulat.
Dengan demikian, Sjamsul kini tinggal menunggu hasil uji tuntas keuangan (financial due diligence) yang dilakukan Ernst & Young. Jika nilai asetnya turun, ada kemungkinan Sjamsul akan diminta menambah aset yang harus diserahkan. Berdasarkan audit yang dilakukan sejumlah lembaga keuangan, nilai aset Sjamsul diperkirakan hanya Rp 1,6 triliun hingga Rp 3 triliun, jauh di bawah utangnya. Namun pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, secara diplomatis menjawab bahwa semuanya mesti dibicarakan lagi dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Menurut dia, jika mengacu pada perjanjian pembayaran utang dengan aset (master of settlement and acquisition agreement), Sjamsul sebetulnya sudah bisa dianggap melunasi utangnya. ?Ya, kita lihat dulu hasil uji tuntasnya,? kata Maqdir. Uji tuntas aset Sjamsul ini mungkin akan selesai sebelum Maret. Jika semuanya beres, pada saat itu Sjamsul bakal bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini