Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sri Mulyani: Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok 2019 Tak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau pada 2019.

2 November 2018 | 14.11 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutannya pada sesi Global Market Award Ceremony dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 13 Oktober 2018. ANTARA/ICom/AM IMF-WBG/Anis Efizudin
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutannya pada sesi Global Market Award Ceremony dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 13 Oktober 2018. ANTARA/ICom/AM IMF-WBG/Anis Efizudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bogor - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau pada 2019. "Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 2 November 2018.

Baca juga: Sri Mulyani: Penyaluran Dana Kelurahan Melalui DAU

Sri Mulyani mengatakan, keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Jokowi dan jajaran menteri Kabinet Kerja. Ia menuturkan, pemerintah akan mengenakan tarif cukai hasil tembakau tahun depan dengan besaran yang sama dengan 2018.

Cukai hasil tembakau tahun ini naik 10,04 persen dibandingkan 2017. Jika dirinci, persentase kenaikan tertimbang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9 persen, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5 persen.

Sebaliknya, kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya 7,3 persen. Padahal, pemerintah sudah membuat roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode 2018-2021.

Selama periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran berupa salah peruntukan atau switching.

Selain itu, Sri Mulyani mengumumkan penundaan terhadap skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok. "Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya," kata dia.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus