Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wayan menyebutkan, saat ini ada dua izin yang diajukan oleh Starlink di Indonesia. Dua izin itu untuk penggunaan teknologi VSAT dan izin sebagai penyedia telekomunikasi atau Internet Service Provider (ISP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk yang VSAT itu, mereka sudah membangun hub dan semuanya dan stasiun perangkatnya sudah izin juga ke SDPPI," kata Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024, seperti dikutip dari Antara.
Adapun untuk izin sebagai penyedia jasa telekomunikasi, kata Wayan, masih berproses untuk perjanjian kerja samanya.
Jika semua syarat perizinan telah dipenuhi, menurut dia, maka Starlink Indonesia baru bisa menyediakan layanan kepada masyarakat selayaknya penyelenggara telekomunikasi lainnya di Tanah Air.
Lebih jauh, Wayan menjelaskan juga bahwa Starlink Indonesia akan menggunakan skema penjualan Bussiness to Consumer atau B2C untuk kemudian membahas Uji Laik Operasi (ULO). Ia memperkirakan Starlink bakal melakukannya setelah periode Lebaran 2024 selesai.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada pertengahan bulan lalu menyatakan Starlink bakal melakukan uji laik operasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Prinsip Pemerintah Indonesia, kami tetap membuka bagi siapa pun untuk ikut dalam layanan, khususnya layanan telekomunikasi. Tapi yang pasti dia harus ikut, patuhi regulasi Indonesia. Misalnya NOC itu harus di Indonesia," ucap Budi Arie pada Kamis, 21 Maret 2024, merujuk pada jaringan pusat operasi lokal (Network Operation Center/NOC).
Ia menjelaskan, NOC lokal penting dimiliki oleh ISP asing yang menyediakan layanan di Indonesia. Hal itu dibutuhkan agar nantinya Pemerintah yang bertugas menciptakan iklim industri sehat mampu melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang penuh apabila ditemukan masalah.
"Pokoknya selama mereka NOC-nya di Indonesia, pemerintah punya alat untuk mendeteksi dan mengontrol berbagai konten negatif yang dimungkinkan dari penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia," kata Budi Arie lebih jauh tentang operasionalisasi Starlink di masa mendatang.