Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina semakin tergerus imbas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data posko pengaduan yang dibukan LBH Jakarta, sebagian besar pengadu menyatakan skeptis terhadap upaya penyelesaian kasus ini. Bahkan ada yang mengusulkan pembubaran perusahaan pelat merah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Selama 4 hari ini sudah ada 526 yang mengadu. Rata-rata sudah nggak percaya. Jawabannya skeptis semua. Ada yang bilang percuma, ada yang mengusulkan agar Pertamina dibubarkan,” ujar Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathansaat dihubungi Tempo, Ahad, 2 Maret 2025.
Fadhil mengungkapkan keluhan yang masuk sangat beragam, mulai dari kerusakan kendaraan hingga meningkatnya pengeluaran akibat membeli BBM yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi.
Menurut Fadhil, keresahan utama masyarakat bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga hilangnya kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan pemerintah dan Pertamina. “Kalau kepercayaan ini nggak dipulihkan, sulit bagi masyarakat untuk yakin lagi dengan kualitas BBM yang dijual,” katanya.
LBH Jakarta, kata dia, saat ini tengah mengkaji langkah hukum yang akan diambil setelah posko pengaduan ditutup pada Rabu, 5 Maret 2025. Ada dua kemungkinan yang akan ditempuh, tergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut: gugatan warga negara (citizen lawsuit) atau gugatan perwakilan kelompok (class action).
Jika ditemukan adanya kelalaian dalam kebijakan pemerintah mengenai tata kelola BBM, maka yang akan digugat adalah negara melalui citizen lawsuit. “Kami pernah menggugat pemerintah terkait polusi udara dan praktik pinjaman online yang eksploitatif. Jika regulasi soal BBM ini tidak transparan dan merugikan masyarakat, maka pemerintah harus bertanggung jawab,” kata Fadhil.
Namun, jika permasalahannya ada pada implementasi kebijakan yang buruk, LBH akan mengajukan class action mewakili konsumen yang merasa dirugikan. “Kalau ada 4.000 orang dirugikan, nggak mungkin satu per satu menggugat. Maka, kami akan mewakili mereka dalam satu gugatan,” imbuhnya.
LBH Jakarta juga menyoroti pernyataan Pertamina yang menyebut tidak ada pengoplosan dalam distribusi BBM. Menurut Fadhil, hal tersebut tidak cukup untuk menutup kasus ini. “Kami ingin ada pemeriksaan independen yang melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan masyarakat. Kalau hanya berdasarkan klaim sepihak dari Pertamina, itu nggak cukup,” ujar Fadhil.