Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat perjanjian erat kaitannya sebagai dokumen penting yang mengikat pihak satu dengan beberapa pihak lainnya dalam menjalankan perjanjian tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Misalnya saja surat perjanjian kerjasama mitra bisnis atau surat perjanjian hutang antara debitur dan kreditur. Tak hanya itu, surat perjanjian damai bagi yang sedang bertikai pun juga ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat perjanjian yang dilindungi hukum adalah dokumen yang tertera materai di atasnya dan tanda tangan kedua belah pihak. Dengan menggunakan materai dan terdapat saksi, maka salah satu pihak tidak boleh melanggar perjanjian yang dibuat.
Artikel ini akan membahas tentang syarat sah dokumen perjanjian, ciri-cirinya, fungsi, dan cara membuat surat perjanjian yang benar.
Apa Itu Surat Perjanjian?
Surat perjanjian merupakan dokumen fundamental yang berisi informasi tentang perjanjian kedua belah pihak atau lebih yang bersepakat akan beberapa hal tertentu.
Supaya kedua belah pihak yang bersepakat tersebut bertanggung jawab, maka dokumen ini harus ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersepakat.
Selain itu, untuk memperkuat peran dokumen tersebut agar masing-masing pihak dapat bertanggung jawab di mata hukum, maka dokumen tersebut harus dibubuhi materai baik materai dalam bentuk fisik maupun digital.
Ciri-Ciri Surat Perjanjian
Adapun ciri-cirinya antara lain:
- Dokumen perjanjian berisikan perjanjian yang mengikat pihak-pihak berkepentingan berdasarkan hukum, kesusilaan, hingga ketertiban umum.
- Dokumen perjanjian menuliskan objek-objek yang disebutkan dengan jelas.
- Dokumen perjanjian berisikan identitas dari para pihak yang berkepentingan dengan terperinci dan lengkap.
- Dokumen perjanjian ditandatangani oleh masing-masing pihak dan dilengkapi dengan nama terang para pihak.
- Dokumen perjanjian akan ditandatangani oleh para pihak di depan para saksi.
- Dokumen perjanjian memiliki pasal dan ayat yang menjelaskan isi perjanjian secara terperinci.
- Dokumen perjanjian berisikan mekanisme penyelesaian persoalan atau persengketaan.
- Dokumen perjanjian memiliki latar belakang dibuatnya surat perjanjian.
Syarat Sah Surat Perjanjian
Sedangkan syarat sah pembuatan dokumen perjanjian kerjasama, di antaranya sebagai berikut:
- Dokumen telah disepakati oleh para pihak yang terikat dan dianggap tidak sah bila terindikasi adanya paksaan.
- Dokumen disetujui dan ditandatangani oleh para pihak yang statusnya sah di mata hukum.
- Dokumen perjanjian memiliki objek tertentu yang mengikat perjanjian para pihak.
- Dokumen perjanjian berkekuatan hukum. Bila terdapat kausa halal, maka hal tersebut tidak berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Fungsi Surat Perjanjian
Sementara itu, fungsi surat perjanjian dibuat yakni sebagai dasar kesepakatan para pihak pembuat perjanjian dan sebagai panduan untuk menggugat pihak yang ketahuan melanggar kesepakatan.
Sehingga dalam bersepakat, kedua belah pihak harus melaksanakannya sesuai isi perjanjian. Bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak terjabarkan secara terperinci di dalam dokumen fundamental tersebut.
Fungsi yang terakhir yakni sebagai alat untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya sengketa para pihak dalam melaksanakan perjanjian dan sebagai prosedur untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi atau persengketaan.
Cara Membuat Surat Perjanjian
Tips dalam membuat surat perjanjian yaitu dokumen tersebut harus ditulis dengan jelas, terperinci, dan tidak bertele-tele. Berikut ini cara membuat dokumen perjanjian dengan benar, antara lain:
- Menyusun dokumen perjanjian sesuai format yang benar yakni ada judul, kalimat pembuka, identitas pembuat surat, isi perjanjian surat, kalimat penutup, tempat dan tanggal dibuat, tanda tangan, dan nama para pihak dengan jelas serta materai.
- Menggunakan bahasa baku dan resmi.
- Menyampaikan isi perjanjian dan pernyataan dengan tujuan yang jelas dan terperinci sehingga para pihak dan para saksi dapat memahami dengan jelas isi perjanjian.
- Membubuhkan materai asli baik dalam bentuk materai fisik maupun e-materai untuk memperkebal kekuatan hukumnya.
- Para pihak menandatangani dokumen tersebut.
Demikianlah ciri-ciri, syarat sah pembuatan surat perjanjian, fungsi dan cara membuatnya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: 5 Kesepakatan yang Dicapai Jokowi dan Perdana Menteri Vietnam