Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa pelaku e-commerce tidak diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat akan mendaftarkan diri di marketplace. Bagi yang belum memiliki NPWP, pelaku usaha dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan sebelumnya sejumlah pihak terkait telah bertemu membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang Ecommerce, pada 14 Januari 2019. Pihak-pihak itu adalah Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia).
Dalam pertemuan itu disepakati semangat utama dan substansi, bahwa pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. "Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," kata Nufransa dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Januari 2019.
Kebijakan itu, ditegaskan Nufransa, dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. "Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun lebih untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif," kata dia.
Nantinya, data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang. Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce.
Adapun detail teknis perlindungan itu masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha. "Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder," kata Nufransa.
Lebih lanjut Frans mengatakan, dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform e-commerce. "Yang pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform e-commerce. Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli," ujarnya.