Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tambahan Cuti Bersama Lebaran Tak Potong Jatah Tahunan

Kemenpan RB menyatakan penambahan cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan.

19 April 2018 | 08.30 WIB

Petugas Dinas perhubungan menunjukkan selebaran pemberitahuan saat berlangsungnya uji coba penerapan sistem ganjil genap di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 16 April 2018. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas Dinas perhubungan menunjukkan selebaran pemberitahuan saat berlangsungnya uji coba penerapan sistem ganjil genap di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 16 April 2018. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, JAKARTA- Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman menyebut penambahan hari cuti bersama pada Lebaran 2018 tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan. “Tidak, tidak memotong,” ujar Herman ketika dikonfirmasi Tempo lewat pesan pendek pada Kamis, 19 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Herman menyebut keputusan penambahan cuti bersama lebaran itu juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun khusus PNS, keputusan tersebut akan efektif berlaku setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Herman masih enggan membeberkan kapan Keppres tersebut keluar. “Tunggu saja. Segera,” tutur dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan pemerintah telah menandatangani perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2018. Salah satu perubahannya adalah menambahkan tiga hari cuti bersama hari raya Lebaran 2018.

Baca: Ini Alasan Pemerintah Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Melalui SKB Tiga Menteri yang baru, nomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, libur lebaran ditambah dua hari sebelumnya, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni 2018, serta satu hari sesudahnya, pada tanggal 20 Juni 2018.

Menurut Puan, salah satu pertimbangan penambahan hari cuti bersama ini adalah soal pengaturan arus lalu lintas. Sehingga, dengan keputusan baru, diharapkan arus lalu lintas sebelum dan setelah mudik lebaran dapat terurai.

"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," kata Puan.

Keputusan SKB yang mengatur tambahan cuti bersama ini berlaku untuk TNI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pegawai swasta, dan BUMN. Sementara cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus