Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi mereka. Menurut gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, yang menginisiasi aksi cuti bersama, sudah ada ribuan hakim yang menyatakan siap mengambil mengikuti aksi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengatakan jumlah hakim yang bersedia mengikuti gerakan cuti bersama terus bertambah. “Hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah begabung dalam gerakan ini,” kata Fauzan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 28 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fauzan menilai antusiasme para hakim untuk mengikuti aksi tersebut merupakan bukti gerakan mereka bukan sekedar wacana. Dia menyatakan rencana aksi cuti bersama didorong oleh solidaritas dan tanggung jawab bersama para hakim se-Indonesia.
Selain itu, sejumlah hakim juga sudah menyatakan akan mengikuti aksi ke Jakarta. “Lebih dari 70 (hakim) di antaranya menyatakan akan hadir langsungs di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim,” ucap Fauzan.
Fauzan mengatakan aksi cuti massal ini adalah puncak dari upaya hakim untuk menyampaikan aspirasi mereka. Menurut dia, para hakim sebelumnya telah berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan melalui organisasi profesi mereka, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). “Sebuah Langkah terakhir—ultimum remedium—yang diambil dengan tekad bulat dan keberanian tinggi oleh para hakim di seluruh penjuru negeri,” kata Fauzan.
Adapun para hakim menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan para hakim yang tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Padahal, kata Fauzan, angka inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024.
Saat ini, kata dia, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengamanatkan mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018
Pilihan Editor: Aksi Premanisme di Diskusi Diaspora, IPW: Harus Diproses Hukum