Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tarif Ojek Online Naik, Gojek Pastikan Pendapatan Driver Berkesinambungan

Gojek tengah mempelajari dan mendalami peraturan baru tentang tarif ojek online.

10 Agustus 2022 | 17.30 WIB

Gojek terus memberikan peran positif dalam perekonomian Indonesia dengan memudahkan migrasi UMKM tradisional dari offline ke ranah online.
Perbesar
Gojek terus memberikan peran positif dalam perekonomian Indonesia dengan memudahkan migrasi UMKM tradisional dari offline ke ranah online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo merespons aturan kenaikan tarif ojek online yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rubi mengatakan tim Gojek tengah mempelajari dan mendalami peraturan baru tentang tarif ojek online. Aturan baru termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gojek, kata dia, akan berdiskusi lebih lanjut terkait penerapan tarif baru tersebut. "Termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 10 Agustus 2022. 

Ia ingin Gojek bersama Kemenhub melakukan dialog agar penerapan aturan baru itu betul-betul dapat memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha, tuturnya, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat. 

"Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional," kata Rubi. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan regulasi baru tersebut nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Hendro. Aturan itu sebenarnya telah terbit pada 4 Agustus 2022. Namun, Kemenhub menyatakan kebijakan itu berlaku paling lambat 10 hari setelah terbit. Artinya, efektif per 14 Agustus 2022.

Daftar Zonasi dan Tarif Baru Ojek Online

Ihwal komponen biaya pembentuk tarif yang diatur, terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen. 

Selain itu, sistem yang diberlakukan Kemenhub masih berupa zonasi. 

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.

Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Adapun Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan penyesuaian tarif ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian Upah Minimum Regional (UMR), iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.

"Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi," kata Adita saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Adita menuturkan, Kemenhub telah meminta pada perusahaan penyedia aplikasi ojek online untuk segera menerapkan penyesuaian tarif melalui surat pemberitahuan. Di samping itu, ia berharap perusahaan terus meningkatkan standar pelayanan terutama memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara.

"Dirjen Perhubungan Darat juga akan bertemu dengan aplikator ojek online pada dalam waktu dekat untuk sosialisasi serta pengecekan kesiapannya," kata dia. 

RIANI SANUSI PUTRI

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus